Mekanisme Wajib bagi Bioskop untuk Nikmati Keringanan PBJT 50 Persen
Menonton film Indonesia di bioskop-bioskop Jakarta kini berdampak lebih besar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pajak tontonan sebesar 50 persen khusus untuk pemutaran film nasional.
Sebagai bentuk dukungan terhadap industri perfilman dan ekonomi kreatif dalam negeri, aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026, yang berlaku sejak masa pajak Juli 2026.
Keringanan ini menyasar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan, yakni pajak yang umum dikenakan pada tiket bioskop.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wajib pajak, dalam hal ini bioskop dan penyelenggara pemutaran film, tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena keringanan ini otomatis diberikan lewat sistem perpajakan.
Namun, keringanan ini bukan keuntungan tambahan bagi bioskop. Nilai pajak yang diringankan tetap wajib diserahkan kepada produsen film nasional, sehingga bioskop tidak bisa memakainya untuk kepentingan usaha sendiri.
Sebagai gambaran, jika sebuah bioskop memutar film nasional dengan pokok PBJT sebesar Rp100 juta, mereka cukup membayar Rp50 juta ke Pemprov DKI Jakarta. Sementara, sisa Rp50 juta yang menjadi nilai keringanan wajib diserahkan kepada produsen film nasional.
Dengan kata lain, keringanan ini tidak mengurangi total kewajiban yang harus dialokasikan bioskop, tetapi mengubah tujuan penyaluran dengan sebagian ke pemerintah sebagai pajak, dan sebagian lagi ke produsen film.
Penyerahan dana ke produsen film ini dilakukan melalui lembaga perfilman yang dibentuk atau ditetapkan Pemprov DKI, baik berupa perusahaan swasta maupun negara.
Jika lembaga terkait belum terbentuk, bioskop bisa menyerahkan dana secara langsung kepada produsen film, dengan syarat disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bukti pemenuhan kewajiban.
Kalau pihak bioskop tidak bisa membuktikan penyaluran dana ini, baik lewat lembaga perfilman maupun BAST, mereka dipastikan tidak berhak atas keringanan tersebut, dan wajib membayar PBJT secara penuh lewat Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Misalnya, dengan pokok pajak mencapai Rp100 juta, bioskop harus membayar seluruhnya jika tak dapat menunjukkan bukti penyaluran ke produsen film.
Mekanisme serah terima ini sengaja dibuat ketat agar manfaat kebijakan benar-benar sampai ke tangan yang berhak, yakni para pembuat film nasional.
Terlebih, industri film melibatkan banyak pekerja kreatif, mulai dari penulis, sutradara, pemain, kru produksi, penata musik, penata busana, hingga tenaga distribusi dan promosi. Sehingga, dukungan kepada produsen film ikut menggerakkan berbagai profesi dan roda ekonomi kreatif di baliknya.
Pemprov DKI Jakarta berharap agar seluruh bioskop dan penyelenggara pemutaran film memahami dan menjalankan mekanisme ini secara tertib, sehingga kebijakan keringanan pajak memberikan manfaat nyata bagi perkembangan film nasional.
(rea/rir)