DSI Pantau Transaksi Ekspor Tiga Komoditas Strategis Rp1.239 T

CNN Indonesia
Senin, 24 Agu 2026 21:27 WIB
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Rosan Perkasa Roeslani memberi pemaparan saat Konferensi pers terkait RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027
PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan memantau transaksi ekspor tiga komoditas SDA strategis Indonesia dengan total nilai mencapai hampir US$70 miliar. (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan memantau transaksi ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia dengan total nilai mencapai hampir US$70 miliar atau sekitar Rp1.239 triliun (asumsi kurs Rp17.709 per dolar AS).

Tiga komoditas tersebut yakni batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferroalloy.

CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan DSI dibentuk untuk memperkuat transparansi transaksi ekspor tanpa mengganggu hubungan komersial yang telah berjalan antara eksportir dan pembeli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat awal ini memang baru tiga komoditas strategis nasional yang menjadi fokus kita, yaitu batu bara, minyak sawit atau CPO, dan juga ferroalloy. Tanpa kita mencoba mengubah hubungan komersial yang telah ada, yang berjalan, dan juga eksportir dan pembeli," ujar Rosan dalam acara peluncuran DSI di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8).

Ia menegaskan eksportir tetap dapat melakukan ekspor secara langsung sesuai kontrak yang telah disepakati dengan pembeli.

"Tidak usah ragu bahwa tetap Bapak-Bapak, Ibu-Ibu bisa melakukan ekspornya secara langsung, dan tetap kita menghormati kontrak, walaupun kontrak jangka panjang," ujarnya.

Rosan menjelaskan peran DSI pada tahap awal lebih berfokus pada evaluasi dan pemantauan transaksi untuk memastikan transparansi.

"Sifatnya dari DSI ini kita lebih pada saat ini mengevaluasi, memonitoring, dan juga memastikan bahwa yang paling penting adalah transparansi dari transaksi. Itu yang paling penting buat kita," ujarnya.

Menurut Rosan, total nilai ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai hampir US$70 miliar. Batu bara menyumbang sekitar US$30,35 miliar, CPO US$22,87 miliar, dan ferroalloy US$16,43 miliar.

"Memang dari tiga komoditas itu kita ketahui nilainya kurang lebih hampir mencapai US$70 miliar. Batu bara sekitar US$30,35 miliar, kemudian CPO sekitar US$22,87 miliar, dan ferroalloy sekitar US$16,43 miliar," tutur Rosan.

Ia menilai besarnya nilai perdagangan tersebut membuat peningkatan tata kelola ketiga komoditas menjadi penting bagi perekonomian Indonesia.

"Ini membutuhkan peningkatan tata kelola dari ketiga komoditas ini karena memiliki arti strategis bagi perekonomian di Indonesia," imbuhnya.

Rosan menegaskan DSI tidak dibentuk untuk menambah lapisan birokrasi ataupun mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga pemerintah.

"DSI ini bukan bertujuan menambah lapisan birokrasi, atau bukan pula menggantikan peran dari regulator. Ini harus kita garis bawahi. Seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian atau lembaga yang berwenang," jelasnya.

Menurutnya, DSI akan membangun titik verifikasi yang lebih kuat terhadap aliran data dan transaksi ekspor, mulai dari kuantitas, kualitas, klasifikasi barang, harga, hingga penyelesaian pembayaran dan repatriasi devisa.

"Peran DSI adalah membangun satu titik verifikasi yang lebih kuat dalam aliran data dan transaksi ekspor, mencakup kuantitas, kualitas, klasifikasi barang, harga, hingga penyelesaian pembayaran dan repatriasi devisa," ucapnya.

Implementasi mandat tersebut, lanjut Rosan, akan dilakukan secara bertahap dan berbasis kesiapan agar tidak mengganggu arus perdagangan maupun hubungan komersial yang sudah berjalan.

"Setiap transaksi harus memiliki dasar yang wajar, dapat ditelusuri, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia. Oleh sebab itu, implementasinya akan dilakukan secara bertahap, terukur, dan berbasis kesiapan agar arus perdagangan dan hubungan komersial yang sudah berjalan tidak terganggu," paparnya.

DSI merupakan BUMN yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

[Gambas:Video CNN]

(lau/sfr)