Apa Bedanya Pemblokiran dengan Penundaan Rekening Bank?
Penjelasan soal apa bedanya pemblokiran dengan penundaan rekening bank mencuat seiring ramainya polemik penangguhan rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Pihak bank menyebut penangguhan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun kini Bank Mandiri sudah memulihkan rekening milik aktivis asal Pati tersebut.
Belakangan, muncul narasi bahwa rekening milik Botok tidak diblokir, melainkan ditangguhkan sementara transaksinya.
Lantas, apa perbedaan pemblokiran dan penundaan transaksi rekening bank?
Mengutip laman Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) milik PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), terdapat tiga mekanisme hukum yang dilakukan terhadap transaksi atau rekening yang mencurigakan, yakni penundaan, penghentian, dan pemblokiran.
Ketiga mekanisme tersebut hampir serupa, tetapi mempunyai perbedaan dalam dasar hukum, pihak yang berwenang, durasi, hingga tujuan penerapannya.
1. Penundaan transaksi
Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang TPPU, penundaan transaksi dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank, karena memiliki kewenangan untuk menunda transaksi yang patut diduga menggunakan hasil kejahatan, menampung dana ilegal, atau menggunakan dokumen palsu.
Penundaan transaksi itu berlaku selama 5 hari kerja. Penundaan transaksi ini bersifat preventif dan dilakukan untuk mencegah perpindahan dana.
Pihak bank atau PJK wajib mencatat penundaan ini dalam Berita Acara, menyerahkan salinannya kepada pengguna jasa, kemudian melaporkannya ke PPATK dalam waktu 24 jam.
Lihat Juga : |
2. Penghentian transaksi
Penghentian transaksi dapat dilakukan berdasarkan transaksi yang telah dianalisis dan diyakini memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Adapun mekanisme ini juga bersifat sementara yang berlangsung selama 5 hari kerja, serta dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 65 hingga 66 dan Pasal 44 ayat (1) huruf i Undang-Undang TPPU dengan tujuan penghentian sementara untuk memberi waktu bagi PPATK menganalisis lebih lanjut.
3. Pemblokiran rekening
Pemblokiran rekening merupakan tindakan paling tegas berdasarkan Pasal 71 UU TPPU. Pemblokiran dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim terhadap aset milik seseorang yang dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa.
Pemblokiran rekening bertujuan untuk memastikan aset yang diduga berasal dari kejahatan tidak dapat dipindahkan, digunakan, atau dialihkan selama proses hukum berlangsung.
Mekanisme ini berlaku selama 30 hari kerja dan hanya dapat dilakukan atas dasar perintah tertulis dari penegak hukum.
(fln/pta)