Misbakhun Sebut Negara Hadir Pulihkan Kepercayaan Publik ke Perbankan
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun buka suara soal penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik warga Pati, Supriyanto alias Botok.
Misbakhun langkah tersebut tidak serta-merta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Sebaliknya, ia menilai tindakan tersebut menunjukkan negara hadir dalam menjaga sistem keuangan.
"Juga memberikan kepercayaan publik juga bahwa negara bekerja. Jangan sampai institusi perbankan kemudian dipakai untuk tujuan-tujuan yang kemudian menggerogoti kepercayaan negara," ujar Misbakhun usai menghadiri acara OJK Digination Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8).
Ia menilai penundaan transaksi rekening tersebut dapat dilakukan apabila berkaitan dengan kepentingan keamanan dan memiliki dasar yang jelas.
Lihat Juga : |
"Ya itu kan wilayah untuk kepentingan keamanan ya, dan pihak polisi kan sudah menyampaikan, pihak kepolisian sudah menyampaikan, sehingga alasan-alasan itu kan ada dasarnya. Jadi untuk kepentingan-kepentingan yang seperti itu menurut saya bisa dilakukan," kata Misbakhun.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyatakan rekening Supriyanto alias Botok yang sempat mengalami penundaan transaksi akan diaktifkan kembali.
Rekening tersebut dapat kembali digunakan setelah Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terkait penghimpunan dana yang masuk ke rekening tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan pemblokiran dilakukan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Namun, Iman tak merinci informasi yang dimaksud.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk melindungi pemilik rekening maupun para donatur.
"Hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur," kata Iman dalam jumpa pers dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Rabu (26/8).
Menurutnya, pengumpulan donasi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan kepada pemberi maupun penerima donasi.
Setelah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, Iman mengatakan pihaknya mengajukan pemulihan rekening tersebut dalam waktu kurang dari lima hari kerja.
"Maka selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," ujarnya.
Iman memastikan data pribadi para donatur maupun Botok tetap terlindungi dan tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali," katanya.
(lau/ins)