OJK Umumkan 7 Inovasi Fintech Lulus Uji Coba Sandbox

CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2026 20:59 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti dalam acara OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8).
OJK mengumumkan tujuh inovasi teknologi keuangan lulus regulatory sandbox hingga Juli 2026, termasuk tokenisasi emas dan manajer dana kripto. (FOTO:CNN Indonesia/Laurent Nabila Zahra Tanjung).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap tujuh inovasi teknologi keuangan (fintech) telah dinyatakan lulus regulatory sandbox per akhir Juli 2026.

Regulatory sandbox merupakan ruang uji coba terbatas yang disediakan otoritas bagi para pelaku usaha untuk menguji produk, layanan, teknologi hingga model bisnis yang berbasis digital. Langkah itu dilakukan sebelum produk dipasarkan ke masyarakat.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyebut tujuh inovasi tersebut mencakup berbagai model bisnis baru di sektor keuangan digital, mulai dari tokenisasi emas hingga manajer dana kripto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui proses sandbox sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 hingga akhir Juli 2026, OJK telah melayani sedikitnya 343 permintaan konsultasi. Tujuh peserta telah dinyatakan lulus," kata Hernawan dalam acara OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8).

Adapun inovasi yang telah dinyatakan lulus sandbox meliputi tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, hingga manajer dana kripto.

OJK menilai perkembangan tersebut menunjukkan inovasi keuangan digital semakin masuk ke dalam ekosistem sektor keuangan nasional. OJK pun menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen seiring pertumbuhan industri tersebut.

[Gambas:Youtube]

"Sengaja kami membuka dengan angka-angka ini karena satu alasan, skala besar ini menuntut tanggung jawab yang setara, artinya harus juga tanggung jawab yang besar," ujarnya.

Selain tujuh peserta yang telah lulus, OJK juga mencatat sebanyak 343 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox hingga akhir Juli 2026.

Dalam kesempatan tersebut, OJK juga memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator. Program ini ditujukan untuk menjembatani inovator dengan lembaga jasa keuangan, investor, akademisi, regulator, serta mitra strategis.

Menurut Hernawan, program akselerator tersebut berbeda dengan sandbox. Sandbox digunakan untuk menguji apakah suatu inovasi layak dan aman untuk berjalan, sedangkan accelerator diarahkan untuk membantu inovasi yang telah layak agar dapat berkembang dan digunakan oleh industri.

"Accelerator ini adalah jembatan yang mempertemukan startup dengan lembaga jasa keuangan, dengan investor, dengan akademisi regulator, serta mitra strategis nasional dan bukan menggantikan sandbox," katanya.

Ia menegaskan inovasi keuangan digital harus tetap dibarengi dengan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

"Prinsip yang kami pegang jelas adalah same activity, same risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa adanya pengecualian," tuturnya.

(lau/ins)