OJK Catat Transaksi Kripto RI Tembus Rp20,52 T per Juli 2026

CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2026 13:04 WIB
Ilustrasi perdagangan Bitcoin. Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022.
OJK catat transaksi aset kripto di RI capai Rp20,52 triliun dengan 22,93 juta akun konsumen di mana pertumbuhan masih perlu diimbangi literasi keuangan digital. (FOTO:CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp20,52 triliun pada Juli 2026. Pada periode yang sama, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan capaian tersebut didukung infrastruktur perdagangan aset keuangan digital yang semakin lengkap.

"Bahwa sampai dengan Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun, cukup besar, dengan nilai transaksi aset kripto pada Juli Rp20,52 triliun," ujar Hernawan dalam acara OJK Digination Day di Jakarta, Kamis (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain transaksi aset kripto, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat Rp3,41 triliun pada Juni 2026.

Hernawan mengatakan saat ini terdapat dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan kustodian, serta 27 pedagang aset keuangan digital berizin.

Berdasarkan data bursa CFX, terdapat 1.214 aset dan 49 derivatif yang dapat diperdagangkan. Sementara itu, bursa ICX mencatat 871 aset yang dapat diperdagangkan.

[Gambas:Youtube]

Menurut Hernawan, besarnya jumlah konsumen dan nilai transaksi menunjukkan perdagangan aset keuangan digital tidak lagi dapat dipandang sebagai sektor kecil.

Ia menilai pertumbuhan industri tersebut harus diikuti dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta literasi keuangan digital.

"Sengaja kami membuka dengan angka-angka ini karena satu alasan, skala besar ini menuntut tanggung jawab yang setara, artinya harus juga tanggung jawab yang besar," ujarnya.

Hernawan menegaskan 22,93 juta akun konsumen tersebut bukan lagi sekadar komunitas pengguna teknologi. Menurutnya, masyarakat yang masuk ke dalam ekosistem tersebut telah menempatkan uang dan kepercayaan mereka pada industri keuangan digital.

"22,93 juta konsumen bukan lagi sekadar komunitas awal yang menggunakan teknologi. Kita meyakini bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang menaruh uangnya dan menaruh kepercayaannya pada ekosistem yang kita bangun bersama," katanya.

Ia juga mengingatkan pertumbuhan jumlah pengguna harus diimbangi pemahaman yang memadai. Tanpa literasi yang cukup, pertumbuhan industri keuangan digital justru dapat menciptakan kerentanan baru bagi masyarakat.

"Inklusi tanpa literasi adalah risiko. Pertumbuhan jumlah pengguna yang cepat, apabila tidak diimbangi pemahaman yang memadai, justru menciptakan kerentanan baru terhadap penipuan digital, investasi ilegal, dan aktivitas yang merugikan masyarakat," tandas Hernawan.

(lau/ins)