DEN Ungkap Setoran ke Negara Tembus Rp19 T usai Royalti Nikel Jadi 14%

CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2026 04:31 WIB
Karyawan menyiapkan nikel kering yang akan dikemas sebelum diekspor di pabrik pengolahan milik PT VALE Indonesia di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023). Produksi utama PT VALE Indonesia Tbk yaitu nikel matte dengan kandungan nik
Penerimaan royalti nikel Indonesia diprediksi naik menjadi Rp19 triliun pada 2025 setelah revisi tarif dari 10% menjadi 14%. Optimalkan potensi ekonomi lokal. (FOTO:ANTARA/JOJON).
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Ahli Pertambangan dan Mineral Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Nataneil Adhynegara Horansil beberkan penerimaan royalti nikel Indonesia tumbuh menjadi Rp19 triliun pada 2025. Capaian itu naik 63,37 persen dibandingkan capaian 2024 yakni Rp11,63 triliun.

Ia mengklaim kenaikan terjadi setelah tarif royalti nikel direvisi dari 10 persen menjadi 14 persen. Hal itu disampaikan Nataniel dalam Cerah Expert Panel bertajuk "Reformasi Pengelolaan Nikel demi Mendorong Pertumbuhan Industri Hijau" pada Kamis (27/8).

"Nah, ini saya dapat info tahun lalu, 2025 (royalti nikel) itu meningkat cukup signifikan menjadi Rp19 triliun. Bayangkan dari sebelumnya 2024 hanya Rp11 triliun, 2025 Rp19 triliun," kata Nataneil, Kamis (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, salah satu faktor kenaikan tersebut adalah perubahan tarif royalti yang dilakukan pemerintah tahun lalu. Di mana tarif untuk bijih nikel berubah signifikan dari 10 persen menjadi 14 persen.

"Sehingga sangat make sense kalau penerimaan royalti kita tahun lalu itu naik cukup signifikan," ujar Nataneil.

Royalti merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut sebagai kompensasi atas pemanfaatan sumber daya alam oleh perusahaan. Pemerintah resmi menerbitkan dua peraturan terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), yang mencakup daftar tarif terbaru royalti mineral dan batu bara (minerba).

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara, yang merupakan perubahan atas PP No. 15/2022.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga menerbitkan PP No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Kedua beleid tersebut ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan berlaku efektif setelah 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan yakni 26 April 2025.

[Gambas:Youtube]

Di sisi lain, pada skema Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam sektor minerba, penerimaan royalti dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat memperoleh 20 persen, provinsi 16 persen, sedangkan kabupaten 32 persen.

Adapun untuk kabupaten yang berbatasan akan memperolah 12 persen, begitu juga dengan kabupaten lain dalam provinsi yang sama mendapat 12 persen dan kabupaten pengolah 8 persen. Namun, skema 8 persen untuk kabupaten pengolah hanya berlaku apabila smelter terintegrasi dengan tambang.

"Ini hanya berlaku jika smelternya ada integrasi dengan tambang," jelasnya.

Dia mencontohkan PT Indonesia Morowali Industrial (IMIP) sebagai entitas tersendiri dan membeli bijih dari tambang lain. Dengan skema tersebut, Kabupaten Morowali tidak mendapatkan bagian 8 persen sebagai kabupaten pengolah.

"Kalau IMIP, itu dia stand alone. Jadi dia membeli bijih dari tambang-tambang lain. Sehingga kabupaten Morowali tidak eligible (berhak) mendapatkan 8 persen ini," ujar Nataneil.

Selain skema penerimaan, Nataneil menilai pemerintah daerah perlu mengoptimalkan potensi ekonomi yang muncul dari aktivitas pertambangan melalui regulasi yang tersedia.

Di lain sisi, pengelolaan manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan masih menjadi perhatian, terutama dalam mendorong diversifikasi ekonomi di daerah penghasil.

Citra Retna Associate Director Article 33 Indonesia menyoroti hal tersebut. Menurutnya, sejumlah program diversifikasi ekonomi telah tersedia, tetapi belum seluruhnya terlihat dalam praktik.

"Di banyak daerah, baik nikel maupun batubara seringkali diversifikasi ekonomi, ini ada produknya, ada interaksinya, tapi dia enggak bergerak, sekadar jadi dokumen, jadi enggak terlihat di lapangan. Itu penting didorong," kata Chitra.

Dia juga menilai karakter industri nikel dan smelter memiliki rantai pasok terbatas sehingga menjadi salah satu tantangan dalam mengembangkan ekonomi lokal.

"Nikel sama smelter itu sifatnya end clip banget, jadi memang supply chain-nya tuh enggak bisa terlalu banyak," ujar Chitra.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengembangan sektor ekonomi lain di sekitar wilayah pertambangan perlu menjadi perhatian.

Mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing agreement) perlu diarahkan untuk memberikan pilihan ekonomi bagi masyarakat di luar sektor ekstraktif.

"Jadi pertanyaan kuncinya apakah PSM (Process Safety Management) itu bisa memberikan orang-orang sekitar itu opsi yang lebih di luar ekstraksi itu, jadi mereka tidak terjebak pekerjaan hanya menjadi pekerja tambang," kata Chitra.

Chitra menilai usaha tersebut perlu dipersiapkan untuk jangka panjang agar manfaat dari aktivitas ekstraktif dapat dikonversi menjadi modal yang lebih berkelanjutan bagi daerah.

"Ini harus disiapkan 20 hingga 30 tahun ke depan," ujarnya.

Dia juga mengatakan salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan membuat benefit sharing agreement dengan perusahaan untuk mengembangkan keterampilan, kewirausahaan, dan pendidikan vokasi masyarakat sekitar.

"Banyak hal yang bisa dilakukan, termasuk membuat benefit sharing agreement dengan perusahaan untuk mengenalkan resource mereka ke skills, entrepreneurship, vocational, dan sebagainya," kata Chitra.

(lil/ins)