Satgas PASTI dan OJK Hentikan Dua Platform Investasi Kripto Ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua platform yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital, yakni YWWSDC dan Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).
Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi kepada masyarakat. Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
"Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat," tulis Satgas PASTI dalam keterangan resmi, Senin (31/8).
Satgas PASTI menyebut YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat (AS).
Platform tersebut menawarkan skema investasi trading aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan YWWSDC tidak mengantongi izin OJK sebagai PAKD. Selain itu, kegiatan usahanya dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Aplikasi dan situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI turut menemukan indikasi perubahan alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa. Kondisi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.
Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).
Salah satu penawarannya dilakukan melalui penjualan perdana token yang diklaim akan tercatat di bursa RTHAE. Platform tersebut menjanjikan dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tidak jadi tercatat di bursa.
Lihat Juga : |
Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin OJK sebagai PAKD.
RTHAE juga diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta memblokir akses terhadap aplikasi dan tautan atau URL terkait.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.
"Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan," tulis Satgas PASTI.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Sementara itu, indikasi penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan OJK.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengaku sedang mengurus perizinan di OJK.
(lau/ins)