Bye Dolar, RI-Singapura Sepakat Transaksi Gunakan Mata Uang Lokal

CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB
BI dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasikan kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal. (Foto: CNN Indonesia/Endro Priherdityo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasikan kerangka penyelesaian transaksi bilateral Indonesia-Singapura menggunakan mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT).

Nantinya, transaksi bilateral antarnegara tak lagi memakai dolar AS sebagai mata uang perantara, tetapi menggunakan mata uang masing-masing negara, yakni rupiah dan dolar Singapura.

Implementasi kerangka LCT tersebut diumumkan kedua bank sentral pada Senin (31/8). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang diteken pada Agustus 2022 dan pedoman operasional yang disepakati BI dan MAS pada April 2026.

Kerangka tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank.

"Kerangka LCT ini akan mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN," tulis BI dalam keterangan resminya, Senin (31/8).

Melalui kerangka tersebut, bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Singapura dapat memfasilitasi penyelesaian transaksi berjalan, investasi langsung, hingga pembayaran lintas negara menggunakan mata uang lokal.

BI menyebut penggunaan rupiah dan dolar Singapura secara langsung diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam bertransaksi.

Selain itu, skema tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko nilai tukar serta biaya transaksi.

Salah satu fitur utama kerangka LCT adalah penggunaan kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura. BI dan MAS juga memberikan relaksasi terhadap sejumlah ketentuan dan pengaturan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal.

"Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal, sekaligus mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi," jelas BI.

Untuk mendukung implementasi tersebut, BI dan MAS telah menunjuk sejumlah bank ACCD di masing-masing negara.

Di Indonesia, terdapat sembilan bank yang ditunjuk sebagai ACCD, yakni Bank Central Asia (BCA), Bank CIMB Niaga, Bank DBS Indonesia, Bank Mandiri, Bank Maybank Indonesia, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank OCBC NISP, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, dan Bank UOB Indonesia.

Sementara di Singapura, bank ACCD yang ditunjuk terdiri dari DBS Bank, Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC), dan United Overseas Bank (UOB).

Implementasi LCT Indonesia-Singapura ini menjadi bagian dari upaya memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi antarnegara di kawasan ASEAN.

(lau/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK