DPR Minta Purbaya Cs Lapor Evaluasi APBN Tiap 3 Bulan di 2027
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa dan kementerian lembaga lainnya melaporkan evaluasi pelaksanaan APBN setiap tiga bulan pada 2027 mendatang.
Ia meminta Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan BPI Danantara melaporkan hal tersebut.
"Laporan perkembangan dan evaluasi asumsi makro dalam pelaksanaan ABBN setiap triwulan pada tahun 2027," kata Misbakhun dalam rapat antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat perkembangan dan realisasi indikator ekonomi makro dibandingkan dengan asumsi yang digunakan dalam penyusunan ABBN tahun anggaran 2027.
Indikator itu meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, tingkat SBN serta dampaknya pada pendapatan negara, belanja negara, keseimbangan primer, defisit anggaran, pembiayaan anggaran, dan posisi utang pemerintah.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Komisi XI DPR RI melalui rapat kerja akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan agar melakukan mitigasi risiko fiskal dan penyesuaian kebijakan ABBN.
Dengan begitu, kata Misbakhun, kesinambungan fiskal dan efektivitas APBN sebagai instrumen stabilisasi ekonomi serta capaian sasaran pembangunan tetap terjaga.
Pada Rabu ini, Pemerintah bersama DPR telah menyepakati sejumlah asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Indikator pertumbuhan ekonomi disepakati sebesar 6,0 persen (YoY), inflasi sebesar 2,5 persen (YoY), nilai tukar Rupiah sebesar Rp17.500 per dolar AS, dan suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,9 persen.
Selanjutnya, sasaran dan indikator pembangunan yang disepakati yaitu Tingkat Kemiskinan 6,0 - 6,5 persen; Tingkat Pengangguran Terbuka 4,30 - 4,87 persen; Indeks Modal Manusia 0,575; serta Indeks Kesejahteraan Petani 0,8038, Indeks Nilai Tukar Petani 126 - 128, Indeks Nilai Tukar Nelayan 106 - 110.
Kemudian, Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal 40,81 persen, Penciptaan Lapangan Kerja Baru 2,57 - 3,49 juta orang; GNI per kapita (USD) 5.800 - 5.840, GNI per kapita (juta Rupiah) 98,54 - 99,22; dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 76,84.
Sementara itu, Tingkat Kemiskinan Ekstrem disepakati sebesar 0 - 0,5 persen (dalam Nota Keuangan RAPBN 2027 sebesar 0 persen), dan indeks Rasio Gini disepakati 0,360 - 0,365 (dalam Nota Keuangan RAPBN 2027 sebesar 0,362 - 0,367).