Kemenkeu Kantongi Rp825 M dari Pengemplangan Pajak Baja

CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2026 06:40 WIB
Kasir mengikat uang rupiah di tempat penukaran uang di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2015. Nilai tukar rupiah dalam transaksi antarbank di Jakarta pada Selasa (10 /03/2015) pagi turun lima poin dari posisi terakhir kemarin ke level Rp13.0
Kemenkeu berhasil mengumpulkan Rp825,28 miliar dari penanganan pajak sektor besi dan baja. DJP terus menelusuri wajib pajak bermasalah untuk meningkatkan kepatuhan. (FOTO:CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp825,28 miliar dari penanganan wajib pajak yang bermasalah di sektor besi dan baja.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkap ada 38 wajib pajak sektor besi dan baja telah berada dalam berbagai tahapan penanganan pihaknya. 

Penanganan tersebut dilakukan melalui sejumlah fungsi, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, pedalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum. Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut, telah diperoleh penerimaan pajak sebesar Rp326,6 miliar," kata Bimo dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerimaan Rp326,60 miliar tersebut berasal dari sejumlah sumber. Sebanyak Rp224,19 miliar diperoleh dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan. Kemudian, Rp96,08 miliar berasal dari pembayaran melalui fungsi pengawasan dan Rp6,33 miliar berasal dari fungsi pemeriksaan.

Namun, penanganan DJP tidak berhenti pada 38 wajib pajak tersebut. DJP turut menelusuri pihak-pihak yang memiliki keterkaitan atau menjadi lawan transaksi dari perusahaan-perusahaan tersebut. Dari pengembangan rantai transaksi, DJP menangani 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021-2026. Penanganan terhadap kelompok ini telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar.

Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak tersebut mencapai Rp498,68 miliar.

[Gambas:Youtube]

Jika digabungkan penerimaan Rp326,60 miliar dari penanganan terhadap 38 kasus wajib pajak yang telah diperoleh DJP dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar. Menurut Bimo, jumlah tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan.

"Terhadap sejumlah wajib pajak masih berlangsung proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum," ujarnya.

DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan dalam penanganan wajib pajak sektor besi dan baja. Salah satunya berupa penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan faktur pajak. Kondisi tersebut membuat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dipungut, justru tidak tercatat. 

DJP juga menemukan penggunaan rekening pihak lain atau nominee. Pola tersebut membuat aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak.

Selain itu, terdapat juga pola pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok, sementara wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi.  DJP juga menemukan penerbitan maupun penggunaan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.

Praktik tersebut digunakan untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya. Meski demikian, Bimo menegaskan temuan tersebut tidak berarti seluruh pelaku usaha di sektor besi dan baja melakukan pelanggaran.

"Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing," kata Bimo.

Berdasarkan data per 26 Agustus 2026, dari 38 wajib pajak yang ditangani DJP, sebanyak 8 WP masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Sementara itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 12 WP telah selesai. Dari jumlah tersebut, 11 WP dihentikan setelah melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sedangkan 1 WP diusulkan untuk masuk ke tahap penyidikan.

Sebanyak 14 WP lainnya masih berada dalam tahap case building. Kemudian, terdapat 1 WP yang usulan Pemeriksaan Bukti Permulaannya telah disetujui dan 3 WP masih dalam tahap pengawasan.

DJP juga mencatat penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut dapat dilakukan secara beririsan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum untuk tahun pajak yang berbeda.

Melalui fungsi pengawasan tersebut, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran. Sementara melalui fungsi pemeriksaan, sebanyak 13 wajib pajak telah melakukan pembayaran.

DJP akan terus mengembangkan penanganan berdasarkan keterkaitan transaksi, termasuk dengan menelusuri pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya. Menurut Bimo, pendekatan tersebut diperlukan karena ketidak patuhan perpajakan dapat melibatkan lebih dari satu pihak dalam sebuah rantai transaksi.

"Karena itu, DJP melakukan penelusuran berdasarkan data, aliran transaksi, dan dokumen perpajakan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kepatuhan wajib pajak," ujarnya.

(lil/ins)