Apindo Minta Aturan UMR Tak Dipukul Rata dalam RUU Baru

CNN Indonesia
Jumat, 04 Sep 2026 13:33 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan sebanyak 126 ribu buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Mei 2026. Angka tersebut tercermin dari data BPJS Ketenagakerjaan mengenai tenaga kerja nonaktif akibat PHK.
Apindo minta formula UMR tidak seragam, sesuaikan dengan kondisi perusahaan. Upah minimum sebaiknya jadi jaring pengaman, bukan beban. (FOTO:CNN Indonesia/Lidya Julita Sembiring).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta formula penetapan upah minimum tidak diterapkan seragam kepada seluruh perusahaan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Sebab, kondisi dan kemampuan setiap pelaku usaha dinilai berbeda.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan upah minimum sebaiknya berfungsi sebagai jaring pengaman atau safety net. Sementara itu, penetapan upah di atas batas minimum dapat dilakukan melalui perundingan antara manajemen dan pekerja di tingkat perusahaan.

"Sebagian penetapan upah itu dilakukan di internal perusahaan. Kenapa? Karena perusahaan itu macam-macam, ada perusahaan yang bagus, ada perusahaan yang kurang bagus," ujar Bob ketika berbincang dengan wartawan mengenai RUU Ketenagakerjaan, Kamis (3/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, perusahaan yang memiliki kinerja dan kemampuan finansial lebih baik seharusnya diberi ruang untuk memberikan upah lebih tinggi kepada pekerjanya. Sebaliknya, perusahaan yang sedang menghadapi tekanan bisnis tidak seharusnya dibebani dengan ketentuan yang sama.

"Kalau memang bagus ya, why not silakan upahnya lebih baik lagi, tapi kalau kurang bagus jangan dipaksain," imbuhnya.

Bob mengusulkan agar skema pengupahan terdiri dari upah minimum sebagai jaring pengaman, kemudian dilengkapi dengan struktur dan skala upah yang ditetapkan melalui mekanisme bipartit di masing-masing perusahaan.

[Gambas:Youtube]

"Proposal yang kita harapkan UMR itu safety net plus struktur skala upah di masing-masing perusahaan, artinya ditetapkan di bipartit perusahaan masing-masing," kata Bob.

Meski mendorong fleksibilitas dalam penetapan upah, Bob mengatakan kebutuhan hidup layak (KHL) tetap dapat menjadi salah satu acuan dalam menentukan batas upah minimum.

Menurutnya, jika upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah KHL, pemerintah dapat memiliki program untuk mempercepat pencapaiannya. Namun, jika upah minimum sudah berada di atas KHL, kenaikan upah juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya saing antarwilayah.

"Sepanjang upah minimum itu masih di bawah KHL ya itu bisa ada program bagaimana itu dipercepat. Tapi kalau misalnya sudah lebih tinggi dari KHL, ya sebaiknya itu juga jangan menjadikan perbedaan upah dengan daerah lain itu tinggi," jelasnya.

Bob menilai persoalan kesenjangan upah antarwilayah dapat memengaruhi kondisi pasar tenaga kerja. Ia mencontohkan Jawa Barat yang menghadapi banyak pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara Jawa Tengah justru mengalami kesulitan mencari tenaga kerja.

"Nah ini bagaimana harus kita sikapi ke depan, jangan sampai perbedaannya ini makin jomplang," terangnya.

Dalam menentukan kebijakan pengupahan, Bob juga meminta pemerintah melihat praktik di negara-negara ASEAN. Ia mencontohkan Vietnam yang menaikkan upah minimum sebesar 7,2 persen pada Januari. Kebijakan tersebut dilakukan ketika inflasi negara tersebut sekitar 3,3 persen dan pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen.

"Kalau pakai rumus kita naiknya sudah 10 persen, tapi dia naiknya 7 persen," pungkasnya.

(ldy/ins)