Menata SPPG dengan Tegas demi MBG yang Berstandar
Perbaikan terus dilakukan pemerintah terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu dilakukan untuk memastikan peningkatan kualitas hingga keamanan pangan.
Terbaru pemerintah telah menutup sebanyak 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan akan menutup 455 lainnya secara permanen yang dinyatakan tidak memenuhi standar operasional.
Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Rabu (26/8).
"Program MBG terus kita perbaiki. Bukan hanya mengejar jumlah SPPG atau penerima manfaat, tetapi yang paling penting kualitas pelaksanaannya harus terjaga. Standar harus dipenuhi dan aturan harus dipatuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kita tindak tegas," ujar Zulkifli.
Standar ini terwujud dalam kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) memang telah memberikan tenggat bagi seluruh SPPG untuk segera memenuhi persyaratan perolehan SLHS ini.
SLHS sendiri merupakan sertifikat yang membuktikan sebuah tempat usaha pengolahan pangan telah memenuhi ketentuan higiene dan sanitasi. Sertifikat ini diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi lainnya yang ditunjuk pemerintah daerah.
Untuk memperolehnya, pelaku usaha perlu mendaftar dan mengikuti pelatihan keamanan pangan. Setelah itu, dinas kesehatan akan menjalankan inspeksi kesehatan lingkungan lokasi usaha dan pelaku usaha akan mendapatkan kesempatan perbaikan berdasarkan rekomendasi.
Selain inspeksi lokasi usaha, dinas kesehatan juga akan melangsungkan uji laboratorium terhadap sumber bahan baku air yang akan digunakan pelaku usaha. Setelah itu, sertifikat pelatihan dan seluruh hasil pemeriksaan dapat diunggah pelaku usaha sebagai bukti pemenuhan standar perolehan sertifikat.
Perolehan sertifikat ini tidak hanya sekedar administratif belaka, melainkan menjadi syarat mutlak yang kini dituntut dan diketatkan pemerintah bagi operasional seluruh dapur MBG.
"Ini SLHS bukan kemudian syarat administrasi, bukan. Ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya nggak memenuhi persyaratan, itu nol," ujar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono, Rabu (5/8).
Kepemilikan SLHS ini menjadi indikator dasar dalam melihat apakah SPPG telah memenuhi standar higiene dan sanitasi dalam menjalankan proses produksi.
Perbaikan tata kelola SPPG menjadi penting mengingat kehadiran dan perannya yang krusial dalam pelaksanaan program MBG. Sejak awal, unit dapur dan layanan SPPG didirikan untuk menjalankan rangkaian proses produksi hingga pendistribusian MBG.
SPPG hadir sejak fase utama dari pelaksanaan MBG, mulai dari membeli bahan baku hingga memastikan makanan sampai di tangan para penerima manfaat.
Dengan demikian, memastikan SPPG berjalan secara sistematis, profesional, dan bertanggung jawab menjadi langkah penting dalam menciptakan program MBG yang berstandar tinggi.
Pemerintah pun terus berupaya agar kepastian ini berlaku di seluruh SPPG yang beroperasi. Kepala BGN Sudaryono menyatakan penutupan permanen SPPG yang tidak memenuhi standar dilakukan tanpa pandang bulu.
"Ya, saya enggak peduli itu SPPG-nya misalnya apa, punya siapa, saya enggak lihat. Saya lihat sistem. Manakala tidak memenuhi standar di sistem saya, maka dengan berat hati harus saya tutup permanen," sebut Sudaryono.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P. Sasmita pun menyetujui bahwa upaya audit dan penutupan SPPG menjadi penting bagi tata kelola MBG.
"Menurut saya, langkah BGN mengaudit dan menutup SPPG yang tidak memenuhi standar memang sudah seharusnya menjadi bagian penting dari pembenahan tata kelola MBG. Program sebesar MBG tentu tidak semestinya hanya mengejar jumlah penerima dan kecepatan ekspansi, tetapi harus memastikan standar keamanan pangan terpenuhi di setiap titik layanan," ucap Ronny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/9).
Secara jangka pendek, ia menyatakan penutupan SPPG yang tidak memenuhi SLHS dapat mengurangi kapasitas layanan. Namun, secara jangka panjang, langkah ini justru memperkuat kredibilitas program MBG itu sendiri.
"Yang penting, audit dan penutupan harus dilakukan konsisten, transparan, dan berbasis standar yang sama," tegasnya.
Sementara itu, peneliti kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro menilai kebijakan ini sebagai langkah yang strategis.
"Saya pikir merupakan langkah yang strategis untuk dua hal tadi. Pertama berkaitan dengan tata kelola dan yang kedua memperbaiki kepercayaan publik terhadap program MBG," ujar Riko pada Rabu (2/9).
Riko menjelaskan penutupan SPPG yang tidak layak memberikan keterjaminan terhadap produk yang akan diberikan kepada penerima manfaat.
"Saya pikir memang ini langkah yang harus dilakukan pertama kali, yaitu melakukan pembenahan tata kelola," lanjutnya.
Perbaikan tata kelola MBG yang berkelanjutan terus diupayakan pemerintah. Perbaikan ini hadir sebagai respons terhadap aspirasi dan evaluasi masyarakat terhadap implementasi program MBG.
Dengan adanya langkah-langkah tegas ini, program MBG diharapkan dapat mencapai tujuannya dalam menyediakan makanan bergizi dengan standar tinggi bagi generasi muda Indonesia.
(mou/har)