Komisi XI DPR RI menyetujui anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2027 sebesar Rp49,8 triliun. Rincian anggarannya meliputi sejumlah program.
"Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2027 sebesar Rp49.801.124.984.000," kata Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun dalam rapat bersama Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Anggaran Rp49,8 triliun tersebut akan dialokasikan untuk program kebijakan fiskal, sektor keuangan dan ekonomi sebesar Rp78,8 miliar; pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp3,6 triliun; serta pengelolaan belanja negara Rp23,7 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya anggaran juga diperuntukkan untuk pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko sebesar Rp267,5 miliar, serta dukungan manajemen sebesar Rp45,8 triliun.
Lihat Juga : |
Kemenkeu diminta menyampaikan laporan kinerja setiap kuartal pada tahun depan dengan menyajikan informasi secara terukur mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Dalam laporan tersebut, Misbakhun meminta Kemenkeu menunjukkan keterkaitan yang jelas antara sasaran, program, kegiatan, keluaran atau output, hasil atau outcome, dampak atau impact, fiskal dan ekonomi, serta penerima manfaat dengan sumber daya anggaran yang digunakan.
"Sehingga, dapat menggambarkan efektivitas dan efisiensi pencapaian kinerja serta menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan kinerja Kementerian Keuangan," ujarnya.
Dalam rapat ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berterima kasih kepada Komisi XI DPR RI karena anggaran tahun depan telah disetujui.
"Kami menyampaikan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI terhadap usulan Pagu Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun," ujarnya.
Ia mengatakan berbagai masukan, pandangan, serta rekomendasi dari Komisi XI DPR RI merupakan kontribusi yang penting dalam meningkatkan kualitas rencana kerja Kemenkeu ke depannya.
"Seluruh hasil pembahasan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, termasuk berbagai pertanyaan dan pendalaman yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, telah kami catat dan menjadi perhatian kami," ujar Purbaya.
(dhz/pta)