PT Pertamina Patra Niaga berikan sanksi kepada 237 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sanksi tersebut diberikan sepanjang Januari hingga 3 September 2026 sebagai bagian dari pengawasan Pertamina untuk pastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan sanksi diberikan kepada lembaga penyalur yang terbukti tidak memenuhi ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Ahad dalam keterangan resmi, Selasa (8/9).
Menurutnya, pemberian sanksi juga menjadi bentuk ketegasan Pertamina dalam menindak lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
Dari total 237 SPBU yang dikenai sanksi, sebanyak 98 SPBU berada di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, tiga SPBU di NTB, dan 31 SPBU di NTT.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, serta persoalan sarana dan prasarana penunjang pelayanan.
Sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
Selain memberikan sanksi, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus juga melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU selama periode tersebut.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, hingga pemeriksaan terhadap laporan atau informasi yang disampaikan masyarakat.
Pertamina juga turut mengajak masyarakat untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan melalui Pertamina Contact Center 135.
(lil/pta)