Menata Proses dan Menjamin Keselamatan: Tonggak Baru Tata Kelola MBG

CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2026 18:53 WIB
Keselamatan dan kesehatan penerima manfaat program MBG terus menjadi prioritas bagi BGN.(ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keselamatan dan kesehatan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi prioritas bagi Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam prosesnya, prioritas ini senantiasa diupayakan melalui penjagaan kualitas dan keamanan pangan dari MBG itu sendiri.

Maka dari itu, BGN semakin menggencarkan pembentukan kebijakan yang mampu memperkuat kedisiplinan dan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Salah satunya dengan menetapkan standar waktu kerja dapur SPPG beserta sistem pengawasannya yang lebih ketat.

Kepala BGN, Sudaryono, mengemukakan pengaturan jam kerja wajib kepala SPPG dalam dua sesi utama, yakni sesi sore atau persiapan pada pukul 17.00-19.00 WIB untuk mengawasi dan memastikan seluruh persiapan bahan serta sarana pendukung produksi berjalan sesuai prosedur.

Kemudian sesi dini hari atau pengolahan pada pukul 02.00-08.00 WIB untuk mendampingi dan mengawasi secara langsung seluruh tahapan pengolahan, pemorsian, hingga makanan siap didistribusikan.

Untuk memastikan seluruh personel sudah siap dalam menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya, BGN menciptakan sistem pengawasan melalui koordinasi berjenjang dan pertemuan virtual.

Kepala SPPG diharuskan untuk hadir di dapur sejak waktu operasional dimulai. Ia berperan dalam memastikan SOP terus dijalankan, mulai dari memastikan personel lainnya hadir, penyimpanan bahan baku, hingga penggunaan sarung tangan dan penutup kepala.

Jika terbukti lalai dengan tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut, maka kepala SPPG tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat. Selain masalah kehadiran, kepala SPPG juga dapat diberhentikan karena pelanggaran lainnya.

Aturan pendisiplinan ini telah berlaku di lapangan. Pada 27 Juli 2026, BGN mengumumkan adanya pemberhentian terhadap 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran. Angka ini terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Selain itu, sebanyak 48 pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga telah diproses. 39 di antaranya dikenakan sanksi mutasi dan demosi, sedangkan 9 lainnya dikenakan sanksi pemecatan.

Namun, tak hanya kepala SPPG saja yang diawasi, melainkan juga para koordinator di atasnya.

"Dikasih jam kerja saja tidak cukup, maka kami melaksanakan monitoring, di jam-jam krusial itu. Kepala Badan, Wakil Kepala Badan, sampai koordinator di tingkat kecamatan, termasuk kepala dapur, zoom di jam krusial itu. Tidak boleh ada background [untuk menutupi latar belakang layar] saat zoom jadi ketahuan ada di dapur atau di kamar, yang tidak hadir kami beri teguran," ujar Kepala BGN Sudaryono, Jumat (28/8).

Sebelum ketentuan terkait pertemuan virtual ini, BGN juga melaporkan persiapan sistem pengawasan berupa kamera pengawas (CCTV). CCTV ini ditempatkan di seluruh SPPG dan terhubung langsung ke kantor pusat.

"Kami ingin CCTV-nya itu connect ke dalam sistem IT kita yang ada di kantor pusat. Jadi kita bisa tahu. Yang mengawasi bukan hanya kantor pusat, tapi misalnya koordinator di tingkat kecamatan bisa lihat dapur-dapur di kecamatan itu kapan beroperasi. Di tingkat kabupaten bisa lihat, di tingkat provinsi juga bisa lihat," ucap Sudaryono.

Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono juga mengungkapkan bahwa kini seluruh dapur juga wajib merekam seluruh proses pengolahan ke dalam sistem pencatatan digital atau logbook.

"Di sistem kita ini sudah kita wajibkan semua harus ada log-nya. Mulai beli, mulai datang, dagingnya dimasak, matang jam berapa, didinginkan berapa menit, dimasukkan ompreng, dikirim, diterima di sekolah, itu ada log-nya. Sehingga setiap ada kejadian kita bisa lihat semua," jelasnya.

Dengan adanya sistem pencatatan digital ini, pengawasan dan evaluasi pun dapat ditelusuri dengan lebih jelas.

Sistem ini mampu menunjukkan celah dalam proses, misalnya jeda waktu yang terlalu panjang antara pengolahan, pembagian, hingga konsumsi. Ini yang dapat menjadi penyebab makanan tak lagi layak dikonsumsi.

Antisipasi lainnya terhadap makanan yang sudah tak layak dikonsumsi adalah pemberian label batas waktu konsumsi pada kemasan makanan.

Tata kelola MBG terus dilakukan BGN. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sabtu (8/8), BGN mengumumkan kebijakan terkait pencantuman batas waktu konsumsi.

"Selain itu, mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu. Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini," ungkap Kepala BGN Sudaryono,

Ia meminta agar guru dan siswa tak lagi mengonsumsi MBG di luar batas waktu tertentu yang tercantum pada wadah.

"Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi," lanjutnya.

Penataan kembali SOP pelaksanaan MBG untuk menjaga keamanan pangan melalui tambahan kebijakan ini mendapatkan respons yang cukup positif.

Pengamat kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro, menyatakan pencantuman batas waktu konsumsi telah menjadi kebijakan yang telah ditunggu-tunggu sejak awal program MBG diluncurkan.

"Nah sekarang hari ini dilakukan dengan pemberian label batas layak konsumsi. Saya pikir ini bisa menjadi upaya mencegah makanan yang tidak layak dikonsumsi," ujar Riko kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/9).

Ia juga melihat bahwa upaya monitoring seperti melalui pertemuan virtual menjadi bentuk kendali agar SPPG bisa berjalan dan melaksanakan operasinya secara terbuka.

"Upaya melakukan monitoring yang berkala dan berkelanjutan saya pikir ini sebagai cara untuk memastikan bahwa SPPG itu adalah unit-unit yang selalu siap memberikan pelayanan terkait dengan ketersediaan makanan. Nah itu kan butuh pengawasan ya yang selalu berkelanjutan," lanjutnya.

Di samping itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P. Sasmita juga melihat rangkaian kebijakan terbaru ini sebagai langkah yang cukup solutif.

"Menurut saya, rangkaian kebijakan tersebut cukup solutif karena mulai membangun sistem pengawasan dari hulu sampai hilir. Penempatan pejabat untuk pengawasan, CCTV terintegrasi, logbook digital, penindakan internal, dan label batas konsumsi merupakan kombinasi antara pengawasan manusia, pencatatan digital, dan kontrol operasional," tulisnya, Selasa (1/9).

Ronny juga menyatakan bahwa bentuk kebijakan seperti pemberian label batas konsumsi menandakan pergeseran ke arah sistem manajemen risiko.

"Label batas konsumsi empat jam juga penting karena keamanan pangan tidak berhenti ketika makanan keluar dari dapur. Rantai distribusi, suhu makanan, waktu pengiriman, hingga konsumsi harus dikendalikan. Jadi, saya melihat kebijakan ini sebagai pergeseran yang positif dari pola pengawasan yang reaktif menjadi sistem manajemen risiko," jelasnya.

Kebijakan-kebijakan baru ini menandakan era yang baru dalam pelaksanaan tata kelola MBG.

Dengan adanya penataan kembali standar operasional dapur hingga upaya penguatan jaminan keamanan pangan, pelaksanaan MBG diharapkan dapat mencapai tingkat yang lebih optimal.

(mou/har)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Kasus Keracunan MBG Bisa Dipidanakan

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK