Bos BGN Syaratkan Minuman Susu Hewani 80 Persen untuk Menu MBG

CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2026 10:47 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Dalam rapat tersebut BGN mengajukan anggaran sebesar Rp232,5 triliun untuk program Makan B
Bos BGN sebut produk minuman harus berupa susu tanpa tambahan gula, pengawet, perasa maupun pewarna, dengan kandungan susu segar minimal 80 persen. (FOTO:ANTARA/Rivan Awal Lingga).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Gizi Nasional (BGN) merekomendasikan penggunaan susu hewani sebagai salah satu menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Adapun syaratnya memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen.

Susu tersebut ditujukan bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan susu dalam program tersebut hanya menjadi pelengkap dan tidak menggantikan sumber protein hewani lain yang sudah ada dalam menu MBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BGN merekomendasikan penggunaan susu hewani sebagai salah satu menu dalam program Makan Bergizi Gratis. Susu diberikan sebagai pelengkap menu bergizi dan tidak menghilangkan pemberian protein hewani lainnya dalam menu MBG, sehingga kebutuhan gizi penerima manfaat tetap terpenuhi secara seimbang," kata Sudaryono dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Rekomendasi itu merupakan hasil rapat koordinasi BGN bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM, Badan Karantina Indonesia, serta asosiasi industri dan koperasi susu.

BGN merekomendasikan tiga jenis produk untuk digunakan dalam menu MBG, yakni susu pasteurisasi, susu UHT dan susu steril full cream plain.

Produk tersebut harus berupa susu tanpa tambahan gula, pengawet, perasa maupun pewarna, dengan kandungan susu segar minimal 80 persen serta telah memiliki izin edar resmi dari BPOM.

[Gambas:Instagram]

Khusus susu pasteurisasi, distribusinya wajib menggunakan sistem rantai dingin atau cold chain sejak dari sarana produksi hingga diterima oleh penerima manfaat. Ketentuan ini diperlukan karena susu pasteurisasi membutuhkan pengendalian suhu selama penyimpanan dan distribusi.

Dari sisi harga, BGN menetapkan satuan susu sebesar Rp3.000 untuk volume minimal 125 mililiter dan Rp4.500 untuk volume 200 mililiter hingga sampai ke dapur pelaksana MBG.

Namun, BGN melarang penggunaan sejumlah produk yang menggunakan label atau rasa susu tetapi bukan susu hewani sesuai rekomendasi tersebut. Produk yang dilarang antara lain minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, serta susu kental manis.

Pemberian susu juga tidak dimaksudkan untuk mengurangi porsi protein hewani lainnya dalam menu MBG. Artinya, susu menjadi tambahan dalam komposisi menu, bukan pengganti telur, daging, ikan, atau sumber protein hewani lainnya.

Kementan melihat kebijakan tersebut juga dapat membuka pasar yang lebih luas bagi susu segar produksi dalam negeri. Penyerapan melalui MBG diharapkan dapat meningkatkan permintaan terhadap produksi peternak sapi perah lokal sekaligus mendukung industri pengolahan susu.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan peningkatan penggunaan susu segar dalam MBG dapat berkaitan dengan pengembangan industri persusuan nasional.

"Peningkatan pemanfaatan susu segar dalam program MBG menjadi peluang besar untuk meningkatkan produktivitas peternak, memperkuat industri persusuan nasional, dan mempercepat upaya swasembada susu yang tengah didorong pemerintah," ujar Agung.

(del/ins)