Bapanas Tegaskan Bantuan Beras Tak Boleh Disunat Sepeser Pun
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bantuan pangan beras yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus diberikan secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Penegasan ini disampaikan menyusul laporan dugaan pungutan saat penyaluran bantuan pangan periode Juli-September 2026 di sejumlah daerah.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani mengatakan bantuan pangan merupakan hak KPM sehingga tak boleh ada biaya yang dibebankan kepada penerima saat mengambil beras.
"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun," ujar Rachmi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (11/9).
Bapanas menyatakan dugaan pungutan yang muncul di lapangan akan ditelusuri bersama Perum Bulog selaku pelaksana penyaluran dan pemerintah daerah. Praktik pungutan tidak ditoleransi, termasuk jika dilakukan dengan alasan sumbangan sukarela maupun dalih lainnya.
Rachmi mengatakan pengawasan juga terus dilakukan di titik-titik distribusi untuk memastikan bantuan sampai kepada penerima sesuai ketentuan.
"Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah," ujarnya.
Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan atau penyimpangan dalam penyaluran dapat menyampaikan laporan melalui kanal Whistleblowing System (WBS) resmi Bapanas.
Pengaduan dan pertanyaan juga dapat disampaikan melalui hotline Bapanas di 0895319606768 atau situs ppid.badanpangan.go.id.
Adapun bantuan pangan beras tahap kedua 2026 saat ini menyasar 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia. Penerima merupakan kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
Pada penyaluran kali ini, alokasi bantuan untuk Juli, Agustus, dan September 2026 diberikan sekaligus. Setiap KPM menerima total 30 kilogram beras, berbeda dari skema sebelumnya yang disalurkan 10 kilogram per bulan.
Total penugasan penyaluran cadangan pangan pemerintah (CPP) untuk program tersebut mencapai 997.200 ton beras. Pemerintah menargetkan seluruh distribusi rampung pada akhir September 2026.
Bapanas menyebut penyaluran telah berjalan di berbagai daerah hingga awal September dan masih dipantau melalui monitoring serta evaluasi bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah.
Rachmi kembali meminta masyarakat melapor apabila menemukan pungutan dalam proses pengambilan bantuan.
"Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan," ujarnya.
Bapanas menegaskan bantuan pangan beras merupakan program bantuan sosial pemerintah yang seluruh biayanya telah ditanggung negara. Karena itu, tidak ada pungutan yang sah kepada KPM saat mengambil bantuan, baik di kantor desa, kelurahan, maupun titik distribusi lainnya.
(del/sfr)