PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pihak perusahaan menyatakan telah menerima surat penetapan tersangka dan masih menelaah substansi perkara tersebut.
TPL menyebut surat penetapan tersangka dari Kejagung diterima pada 9 September 2026. Perseroan mengatakan informasi mengenai status hukum tersebut sebelumnya diperoleh dari pemberitaan media massa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perseroan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud serta menggunakan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis TPL dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/9).
Terkait dampak perkara terhadap kelangsungan usaha, TPL menyatakan belum menemukan adanya dampak material tambahan yang secara khusus dapat dikaitkan dengan penetapan status tersangka tersebut.
"Berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi sampai dengan tanggal surat ini, perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus dapat dikaitkan dengan hal dimaksud," tulis perseroan.
TPL juga menyatakan masih melakukan penelaahan dan verifikasi untuk mengetahui apakah terdapat direksi, komisaris, karyawan, atau pihak terkait perseroan yang terlibat dalam perkara hukum tersebut.
Untuk menghadapi proses hukum, perusahaan menyatakan akan menelaah seluruh aspek hukum yang relevan dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan melakukan penelaahan atas seluruh aspek hukum yang relevan dan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis TPL.
Hingga Jumat (11/9), TPL juga menyatakan belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai adanya perkara yang telah diperiksa di pengadilan, termasuk nomor perkara maupun pengadilan yang menangani perkara tersebut.
Di sisi lain, BEI turut meminta penjelasan mengenai belum disampaikannya laporan keuangan interim TPL untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026. Perseroan menjelaskan laporan keuangan tersebut masih dalam proses penyusunan dan limited review.
TPL menyatakan akan menyampaikan laporan keuangan setelah seluruh proses yang diperlukan selesai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejagung sebelumnya menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing untuk periode 2008-2025. Penyidik menyebut praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar mengatakan TPL diduga melakukan under invoicing dengan mengubah kode HS (Harmonized System) produk pulp yang dihasilkan.
Produk yang menurut penyidik seharusnya merupakan dissolving pulp disebut diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Produk tersebut kemudian dijual TPL kepada perusahaan Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta Asia Pacific Rayon yang beroperasi di Indonesia.
Kejagung juga telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yakni BP dan SR, sebagai tersangka. Keduanya disebut bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak TPL dan diduga membantu melancarkan praktik transfer pricing tersebut.
(sfr/sfr)