Pemerintah pusat bakal mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap mulai Januari 2027.
Ia menjelaskan pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mengubah status pegawai PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Nantinya pembayaran PPPK akan menjadi tanggungan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih," kata Purbaya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema pengalihan pembayaran gaji bagi PPPK di lingkungan pemda yang saat ini masih menggunakan anggaran daerah.
Purbaya mengatakan para PPPK tersebut akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan pembayaran gaji yang dialihkan ke pemerintah pusat secara bertahap selama tiga tahun.
"Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat secara bertahap selama tiga tahun ke depan," ujarnya.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut akan mengurangi beban anggaran pemerintah daerah. Sebab, sebagian belanja pegawai yang selama ini ditanggung daerah nantinya akan dialihkan kepada pemerintah pusat.
"Ini tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga," tutup Purbaya.
(lau/pta)