Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menemukan lebih dari 81 ribu transaksi judi online (judol) yang dilakukan pegawainya sepanjang 2024-2025. Nilai seluruh transaksi tersebut mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan pemberian sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dari sekitar 2.000 pegawai yang menjadi bagian dari pemeriksaan, sebagian telah dijatuhi sanksi dan sebagian lainnya masih dalam proses sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar. Karena itu saya menuntut orang-orang di dalamnya memiliki disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut," ujar Dody dalam keterangan resmi, Selasa (15/9).
Temuan judi online tersebut ditangani Inspektorat Jenderal Kementerian PU melalui pemeriksaan berdasarkan data, bukti, dan ketentuan yang berlaku.
Kementerian PU menyebut persoalan tersebut tidak hanya dilihat sebagai masalah pribadi pegawai, tetapi juga dapat berdampak terhadap keluarga, kondisi sosial, kinerja, dan kedisiplinan.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan temuan tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pembinaan dan pengawasan internal pegawai.
"Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai," tutur Apri.
Menurut Apri, evaluasi dilakukan dengan melihat area yang masih perlu diperkuat, efektivitas pembinaan, serta langkah pencegahan agar potensi pelanggaran serupa dapat diketahui dan ditangani lebih awal.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PU Maulidya Indah Junica mengatakan sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan pegawai.
Untuk pelanggaran ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Adapun pelanggaran sedang dapat dikenai penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat selama satu tahun.
"Sementara pelanggaran berat dikenai sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai pegawai sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Maulidya.
Kementerian PU menyatakan penanganan tersebut dilakukan bersamaan dengan penguatan pembinaan dan pencegahan di lingkungan kementerian untuk menjaga disiplin dan profesionalisme pegawai.
(del/sfr)