Bea Cukai Gagalkan Ekspor 29 Kg Emas llegal Senilai Rp73 M

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2026 08:15 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan ekspor emas ilegal seberat 29 kilogram (kg) dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Ini merupakan hasil dari penindakan di empat bandara berbeda.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menggagalkan ekspor emas ilegal seberat 29 kg dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. (CNN Indonesia/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan ekspor emas ilegal seberat 29 kilogram (kg) dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar.

Ini merupakan hasil dari penindakan di empat bandara berbeda.

Empat bandara tersebut adalah Bandara Kualanamu, Soekarno Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi dan dilakukan pada September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari seluruh rangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang diselamatkan mencapai Rp8,5 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait.

"Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi," ujar Djaka di Jakarta, Selasa (15/9).

Penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu dilakukan pada Senin (14/9).

Berdasarkan hasil analisis terhadap penumpang, petugas Bea Cukai Kualanamu menduga pembawaan emas oleh seorang WN India berinisial NU yang merupakan penumpang penerbangan komersil tujuan Bangkok, Thailand.

Pemeriksaan terhadap bagasi penumpang menunjukkan citra tidak wajar pada barang elektronik yang dibawa.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram.

Diperkirakan barang bukti tersebut bernilai Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp383 juta.

Selanjutnya, petugas membawa barang bukti dan penumpang ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, penindakan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta dilakukan pada Kamis (10/9).

Petugas Bea Cukai Soekarno Hatta mengamankan dua WN Tiongkok berinisial MZ dan SL, penumpang penerbangan komersial tujuan Hong Kong. Keduanya diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dokumen.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Avsec, Imigrasi, dan pihak maskapai untuk memantau keberadaan serta status keduanya.

Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang.

Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas.

Dari pemeriksaan terhadap kedua penumpang, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam tas punggung SL dan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam koper kabin MZ.

Seluruh emas tersebut dibungkus lakban yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 10 keping emas seberat 10.053 gram dengan nilai Rp25,3 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara Rp2,5 miliar.

Saat ini, berdasarkan hasil gelar perkara, perkara keduanya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Berikutnya, penindakan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Sam Ratulangi.

Pada Minggu (6/9), Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial ZG yang membawa 14 keping emas batangan (cast bar) seberat 10.418,3 gram dengan modus body strapping.

Nilai emas batangan tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp3,9 miliar.

Terakhir, pada Sabtu (5/9) Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melaksanakan dua penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi.

Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan tiga WN Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC, yang merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Singapura.

Petugas menemukan 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram yang disembunyikan dengan modus body strapping.

Nilai barang bukti diperkirakan sebesar Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp1,45 miliar.

Ketiga penumpang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.

Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan dua WN Tiongkok berinisial ZS dan ZH, penumpang penerbangan komersial tujuan Guangzhou yang diduga membawa perhiasan emas.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 4 keping logam mulia berupa 2 rantai kalung dan 2 gelang yang dikenakan oleh kedua penumpang.

Total berat perhiasan tersebut mencapai 1.361 gram dan dengan nilai barang diperkirakan Rp3,6 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp360 juta.

Rentetan pengamanan ini dilakukan sebagai upaya Bea Cukai memperketat pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri, seiring berlakunya ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/sfr)