Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan badan usaha khusus (BUK) sektor minyak bumi dan gas (migas) bakal berada langsung di bawah Presiden RI.
Ia menyatakan hal itu bakal dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Migas.
"Arahan Bapak Presiden kaitannya dengan Rancangan Undang-Undang Migas yang dilaporkan oleh Dewan Energi Nasional, bahwa kita akan memperkuat dengan lembaga ini akan berada langsung di bawah Bapak Presiden," kata Bahlil di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil menyebut Prabowo telah mengirimkan surat presiden penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU Migas bersama DPR.
Ia juga menyatakan bersama DPR bakal membahas formulasi BUK Migas, khususnya dalam memperkuat sistem perizinan di hulu migas.
Ia berpandangan BUK Migas harus memiliki fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap pembagian hasil di hulu migas dengan sektor swasta dan pemerintah.
"Modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," ucap dia.
Pada saat yang sama, Bahlil juga belum membeberkan nasib Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ketika BUK Migas tersebut nanti.
"Saya belum bisa menjawab sampai ke sana, tapi saya katakan bahwa ini Badan Usaha Khusus ini akan berada dan di bawah langsung tanggung jawabnya bapak Presiden," ucap dia.
Bahlil menyampaikan saat ini pemerintah juga terus mencari formulasi regulasi guna memperkuat BUK, khususnya dalam hal perizinan. Pemerintah juga tidak menginginkan perizinan yang bersifat lintas sektor menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita.
"Dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing. Jadi ini kita tetap akan lakukan, modelnya aja yang kita akan dorong," ujar dia.