Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang disiapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Bahlil mengatakan pemerintah masih akan mencari formulasi regulasi yang tepat untuk memperkuat posisi BUK Migas, terutama dalam hal perizinan dan fleksibilitas pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.
"Saya akan sampaikan di saat pembahasan undang-undang. Tapi lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden. Dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan, tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK, terutama dalam perizinan," kata Bahlil dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, penguatan tersebut salah satunya ditujukan agar proses perizinan yang melibatkan lintas sektor tak menjadi hambatan bagi peningkatan produksi atau lifting migas. Namun, pelaksanaannya tetap akan memperhatikan kewenangan masing-masing kementerian.
"Kita tidak pingin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita. Dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing," ujarnya.
Bahlil juga mengatakan pemerintah akan mendorong fleksibilitas dalam skema pengelolaan dan negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah. Fleksibilitas tersebut, kata dia, dapat mencakup skema kontrak seperti cost recovery maupun bentuk kerja sama lainnya.
"Jadi ini kita tetap akan lakukan, modelnya saja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," katanya.
Namun, Bahlil belum menjelaskan apakah BUK Migas nantinya akan menggantikan atau mengambil alih fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Ia mengatakan rincian mengenai bentuk kelembagaan tersebut masih akan dibahas dalam proses penyusunan RUU Migas bersama DPR.
Ia menyebut penjelasan lebih rinci mengenai kewenangan dan fleksibilitas BUK Migas akan disampaikan setelah surat presiden (surpres) terkait pembahasan RUU Migas diterbitkan dan pembahasan bersama DPR dimulai.
"Nanti setelah pembahasan undang-undang, surpresnya sudah dikeluarkan oleh Bapak Presiden, kami sebagai ketua daripada pembahasan undang-undang dari pemerintah, nanti akan menjelaskan seiring pembahasan undang-undang dengan DPR," ujarnya.
Dalam draf RUU Migas yang menjadi bahan pembahasan, BUK Migas dirancang untuk mengelola dan mengendalikan kegiatan usaha hulu migas.
BUK Migas juga disebut akan dapat melakukan kerja sama dengan kontraktor, mempersiapkan penawaran wilayah kerja, menyeleksi kontraktor, hingga menandatangani kontrak kerja sama.
Draf tersebut juga mengatur BUK Migas dapat melakukan kegiatan investasi dalam bentuk participating interest pada wilayah kerja serta melaporkan pengusahaan kegiatan usaha hulu secara berkala kepada Presiden.
Untuk struktur kelembagaannya, BUK Migas dirancang memiliki dewan pengawas dan dewan direksi. Dewan pengawas terdiri dari tujuh orang, sedangkan dewan direksi berjumlah paling sedikit tujuh orang.
Di sisi perizinan, draf RUU Migas mengatur perolehan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha hulu dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh BUK Migas. Kegiatan usaha hulu sendiri mencakup eksplorasi dan eksploitasi.
Adapun mengenai dana migas, draf RUU mengatur pemerintah mengelola dana tersebut secara transparan dan akuntabel. Dana itu bersumber antara lain dari persentase tertentu hasil penerimaan bersih migas bagian negara, bonus yang menjadi hak BUK Migas, serta pungutan dan iuran yang menjadi hak negara.
BUK Migas juga disebut dapat melakukan investasi atas sebagian dana migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi dengan persetujuan Menteri ESDM.