Daftar 14 Bank Tutup per September 2026

CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2026 13:37 WIB
Sejumlah karyawan memasuki gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (4/11). Lembaga yang bertugas mengawasi dana investasi yang berputar di industri keuangan tersebut, juga memberikan informasi mengenai kredibilitas lembaga keuangan serta p
OJK mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta, menjadikannya bank ke-14 yang tutup di 2026. Nasabah diimbau tenang, dana dijamin LPS. (FOTO:ANTARA/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Jumlah bank yang tutup bertambah menjadi 14 sepanjang 2026. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Bali.

BPR tersebut berlokasi di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Pencabutan itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis OJK dalam siaran pers, Kamis (17/9).

Pada 4 September 2025, OJK telah menetapkan BPR Pasarraya Kuta ke dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Menindaklanjuti penetapan status BDP, BPR Pasarraya Kuta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya.

[Gambas:Youtube]

"Dengan demikian selama masa BDP, upaya PT BPR Pasarraya Kuta belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas BPR," terang OJK.

Selanjutnya, pada 2 September 2026, OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan OJK telah memberikan jangka waktu kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Hal itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun, Pengurus dan Pemegang Saham BPR Pasarraya Kuta tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud.

Karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Pasarraya Kuta dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha bank itu.

Langkah tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pasarraya Kuta.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta.

"Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tegas OJK.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha bank sebanyak 13. Dengan demikian, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum.

Daftar 14 bank tutup per September 2026:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)

2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)

3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)

4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)

5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)

6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)

7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026)

8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)

9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)

10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)

11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)

12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026)

13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026)

14. PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Bali (17 September 2026).

(fln/ins)