Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemerintah dari bank sentral ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan terus dilanjutkan. Kebijakan ini sebelumnya telah berjalan sejak era Menteri Keuangan periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menjelaskan pihaknya secara rutin berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan pihak Himbara setiap bulannya terkait dengan penempatan dana SAL ini.
"Intinya akhir tahun tetap sampai dengan Rp200 triliun dan diperpanjang sampai dengan Juli tahun depan," ujar Juda dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto membeberkan posisi penempatan dana SAL di perbankan saat ini telah mencapai Rp299 triliun atau nyaris menyentuh angka Rp300 triliun.
Pria yang akrab disapa Prima itu menjelaskan dana Rp200 triliun dari Rp299 triliun itu dijamin masih akan ditempatkan di perbankan setidaknya hingga Juli tahun depan. Sementara itu, Rp99 triliun sisanya fleksibel keluar masuk, tetapi penarikannya tentu akan dikoordinasikan terlebih dahulu.
"Kebijakan yang ke depan ini akan tetap dijaga yang Rp200 triliun sebagaimana tadi sudah disampaikan untuk terus ditempatkan di perbankan sampai dengan bulan Juli tahun depan," ujar Prima.
Prima pun mengingatkan dana SAL ini sifatnya hanyalah penempatan sementara. Namun, ia menjamin apabila sewaktu-waktu akan ditarik, Kemenkeu tetap akan mengkomunikasikannya ke pihak perbankan.
"Kami terus melakukan komunikasi dengan perbankan, sehingga yang di atas Rp200 triliun tadi dan yang Rp200 triliun ini pada saat nanti akan dilakukan penarikan, ini kita akan sampaikan dan juga koordinasikan supaya tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang kita tarik," ujar Prima.
(dhz/ins)