Nusron Bocorkan Gambaran Badan Baru Reforma Agraria di Bawah Presiden
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membocorkan gambaran awal Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA), badan baru yang menjadi amanat Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.
LPRA dirancang berada di bawah kendali langsung Presiden untuk memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan reforma agraria serta penyelesaian konflik pertanahan secara nasional.
Nusron mengatakan pembentukan lembaga tersebut nantinya akan berdampak pada sejumlah direktorat di Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, beberapa direktorat berpotensi dilebur ke dalam LPRA.
"Memang ada beberapa nanti simulasinya," kata Nusron usai Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Nusron juga menjelaskan pembagian kewenangan antara ATR/BPN dengan badan baru tersebut dalam penyelesaian konflik dan sengketa agraria. Menurut dia, tidak seluruh persoalan agraria nantinya akan ditangani oleh LPRA.
Ia membedakan penanganan berdasarkan karakter persoalannya, yakni konflik dan sengketa. Untuk persoalan yang melibatkan individu dan berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, penyelesaian masih dapat berada di bawah Kementerian ATR/BPN.
"Kan ada dua, konflik dan sengketa. Konflik itu kan kalau ada yang menyangkut konflik rakyat secara komunal. Ada konflik yang menyangkut individu-individu. Mungkin yang menyangkut konflik individu-individu tetap di ATR/BPN karena menyangkut sifatnya administrasi kan kalau individu," ujar Nusron.
Sementara itu, konflik yang melibatkan kelompok masyarakat secara komunal berpotensi menjadi kewenangan LPRA, termasuk konflik antara masyarakat adat atau rakyat dengan korporasi, BUMN, maupun pemerintah.
"Tapi kalau menyangkut komunal, masyarakat adat, rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN (badan usaha milik negara), rakyat dengan pemerintah, mungkin ada di dalam badan tersebut nanti mediasinya," lanjutnya.