Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 milik tiga anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk tidak berkaitan dengan kesepakatan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama untuk membeli saham perusahaan.
Perubahan RKAB 2026 ketiga anak usaha Bayan tersebut resmi diterbitkan oleh Kementerian ESDM pekan ini.
Menurut Bahlil, penerbitan perubahan RKAB ketiga anak usaha Bayan sudah diajukan sebelum pembelian saham oleh Haji Isam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada (kaitannya). (Perubahan RKAB) sudah diajukan dari awal, terus berproses," ujar Bahlil ketika ditemui di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (22/9).
Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan transaksi pembelian saham itu merupakan bentuk business-to-business (B2B).
"Persoalan transaksi itu kan B2B, urusan RKAB kan urusan proses (yang sudah diajukan sebelum adanya pembelian oleh Haji Isam)," ujar Bahlil.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan total tambahan kuota produksi batu bara untuk mereka berada di kisaran 15 juta hingga 20 juta ton.
Tri menyebut proses evaluasi terhadap persyaratan teknis dan matriks perusahaan tersebut telah rampung.
"Sudah, kalau sekarang sudah (penerbitan RKAB untuk Bayan)," ujar Tri saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Saat ditanya terkait besaran angka tambahan kuota untuk tiga perusahaan tersebut, Tri menyebutkan berada di kisaran angka 15 hingga 20 juta ton batu tara.
"Angkanya berapa ya? 15-an (juta ton) apa 20 (juta ton) ya? Ya in between itu lah," tambahnya.
Kendati demikian, Tri menepis soal spekulasi terbitnya persetujuan tambahan RKAB tersebut dengan isu pergantian pemegang saham di tubuh perusahaan.
Ia menegaskan bahwa perubahan kepemilikan saham tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan perizinan operasional tanpa prosedur hukum yang sah dari pemerintah.
"Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya? Baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri. Clear kalau itu, udah lama itu," tegas Tri.
(dhz/sfr)