Dony soal Status Manajer Kopdes Merah Putih: Bukan Pegawai BUMN

CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2026 15:57 WIB
Kepala BP BUMN Dony Oskaria memberikan klarifikasi soal status kepegawaian manajer Kopdes Merah Putih yang disebut menjadi pegawai BUMN selama dua tahun. (CNN Indonesia/ Laurent Nabila).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria memberikan klarifikasi soal status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang disebut menjadi pegawai BUMN selama dua tahun.

Dony mengatakan para manajer tersebut sejatinya bukan pegawai BUMN, melainkan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk menjalani pembinaan koperasi selama dua tahun.

"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN, ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini. Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah," ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).

Dony mengatakan pembinaan para manajer Kopdes selama masa penugasan tersebut akan dilakukan oleh Agrinas Pangan Nusantara. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci struktur hubungan kerja maupun status para manajer selama ditempatkan di bawah perusahaan tersebut.

"Pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan. Nanti akan ditanyakan sama Pak (Dirut Agrinas Pangan) Joao, ya. Silakan nanti didiskusikan sama Pak Joao, nanti Pak Joao yang akan menjelaskan mengenai structure-nya," ujarnya.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari sebelumnya yang menyebut manajer Kopdes Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan aparatur sipil negara (ASN).

Qodari sebelumnya mengatakan para manajer akan ditempatkan dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.

Menurut dia, penataan tersebut mencakup kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, hingga skema pengupahan.

"Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya," ujar Qodari dalam keterangan resmi, Senin (21/9).

Qodari mengatakan pemerintah perlu memastikan waktu mulai bekerja, lokasi penugasan, hubungan kerja, hingga hak yang diterima sebelum para calon manajer ditempatkan. Hal itu juga mempertimbangkan sebagian calon manajer yang disebut telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program tersebut.

Untuk Kopdes Merah Putih, Qodari sebelumnya menyebut pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara untuk Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), pemberi kerja disebut PT Agrinas Jaladri Nusantara.

"Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk Kopdes Merah Putih, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara, sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara," ujar Qodari.

Qodari juga mengatakan penempatan manajer Kopdes akan dilakukan secara bertahap di lokasi yang telah ditetapkan. Pemerintah menyiapkan ketentuan mengenai hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta pengupahan.

"Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer," katanya.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menargetkan penempatan manajer Kopdes Merah Putih dilakukan paling lambat 25 September 2026. Penempatan dilakukan setelah proses verifikasi, validasi, evaluasi, serta berita acara serah terima selesai.

Ferry mengatakan proses penempatan selanjutnya akan diserahkan kepada Agrinas Pangan Nusantara setelah seluruh tahapan tersebut rampung. Pemerintah juga masih membahas besaran gaji, tunjangan, dan aspek lain yang berkaitan dengan penempatan manajer.

Dony sebelumnya meminta proses penempatan tidak berlarut-larut dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres).

Sementara itu, Agrinas Pangan Nusantara menyatakan telah memetakan koperasi yang siap beroperasi di lapangan. Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan perusahaan siap menampung sekitar 13 ribu-15 ribu manajer yang telah mengikuti pelatihan untuk ditempatkan di koperasi yang sudah siap beroperasi.

(del/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK