Suahasil soal Utang BLBI Rp218 T Lunas: Hak Tagih Obligor Tetap Ada
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan pelunasan surat utang pemerintah senilai Rp218,3 triliun terkait penanganan krisis 1997-1998 tidak mengurangi hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998," kata Suahasil di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Ia mengatakan pelunasan tersebut tidak menghapus kewajiban para obligor dan debitur BLBI kepada negara. Pemerintah tetap memiliki hak tagih dan akan melanjutkan proses penagihan.
"Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," ujar Suahasil.
Suahasil menjelaskan pembayaran terakhir surat utang tersebut dilakukan pada 24 Agustus menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari surplus Bank Indonesia (BI).
Surplus BI yang sesuai ketentuan disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk membayar kewajiban surat utang yang diterbitkan pemerintah saat penanganan krisis.
Menurut dia, pelunasan surat utang pemerintah dengan kewajiban para obligor merupakan dua hal yang berbeda. Pemerintah tetap memiliki hak tagih atas kewajiban yang masih tercatat.
"Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Tetapi karena pemerintah punya hak tagih. Tetapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai. Ini adalah klarifikasi yang ingin saya sampaikan," ujar Suahasil.
Ia menjelaskan hak tagih tersebut muncul setelah pemerintah mengambil alih bank yang sebelumnya menerima BLBI atau menjalani rekapitalisasi. Dengan pengambilalihan tersebut, pemerintah memiliki hak tagih atas kewajiban obligor maupun debitur yang masih terutang.
Suahasil mengatakan Satgas BLBI telah selesai pada akhir 2024. Penanganan penagihan selanjutnya dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), termasuk Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024, dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," ujarnya.
Pemerintah juga menggunakan PP Nomor 4 Tahun 2026 sebagai landasan baru dalam penyelesaian penagihan piutang tersebut.
Suahasil mengatakan penagihan dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penagihan aktif, pemancangan dan penyitaan aset, serta penandaan aset yang berkaitan dengan BLBI. Proses tersebut juga melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya.
Suahasil sebelumnya mengatakan pemerintah menggunakan surplus BI sebesar Rp55 triliun untuk melunasi kewajiban surat utang terkait penanganan krisis 1997-1998. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (18/9).
Saat itu, ia mengatakan pelunasan surat utang terkait BLBI telah rampung pada Agustus 2026. Sementara itu, kewajiban obligasi rekapitalisasi perbankan telah lebih dulu dilunasi pada 2020.
(del/ins)