Melihat Warisan Utang BLBI Akhirnya Lunas Nyaris 3 Dekade

CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2026 10:49 WIB
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan keterangan pers terkait pelunasan utang obligasi BLBI usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pemerintah telah melunaskan utang obligasi Bantuan Likuidi
Menkeu Suahasil mengatakan pembayaran terakhir utang BLBI dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan PNBP yang berasal dari surplus Bank Indonesia. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hampir tiga dekade setelah krisis moneter 1997-1998, pemerintah akhirnya melunasi utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis perbankan melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus Bank Indonesia (BI).

Dengan pembayaran tersebut, surat utang pemerintah terkait penanganan krisis 1997-1998 senilai Rp218,3 triliun dinyatakan lunas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998," kata Suahasil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).

Namun, pelunasan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban para obligor dan debitur BLBI. Pemerintah masih memiliki hak tagih atas kewajiban yang belum diselesaikan.

Berikut sejumlah fakta terkait utang BLBI yang akhirnya dilunasi pemerintah usai nyaris tiga dekade:

Krisis 1998, BLBI Digelontorkan

Perjalanan utang tersebut bermula dari krisis moneter 1997-1998 yang mengguncang sistem keuangan Indonesia. Nilai tukar rupiah anjlok tajam hingga Rp15 ribu per dolar AS. Kondisi tersebut membuat sejumlah bank mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas.

Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, pemerintah dan BI kemudian melakukan penyelamatan terhadap perbankan. BI menggelontorkan dana BLBI sekitar Rp147,7 triliun kepada 48 bank yang mengalami kesulitan.

Pada 2021, Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani menjelaskan bantuan tersebut pada awalnya diberikan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan yang terdampak krisis.

"Dalam rangka untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka BI melakukan apa yang disebut bantuan likuiditas kepada bank-bank yang mengalami kesulitan," ujar Sri Mulyani dalam seremoni penguasaan aset eks BLBI pada Agustus 2021.

Dalam perkembangannya, pemerintah mengambil alih sejumlah kewajiban perbankan tersebut. Pembiayaan penanganan krisis juga dilakukan melalui penerbitan surat utang negara (SUN) yang kemudian menjadi beban pemerintah.

"Dan pemerintah selama 22 tahun tentu dalam hal ini selain membayar pokok juga bayar bunga utangnya," imbuh Sri Mulyani.

Utang Berlarut, Kasus Masuk Ranah Hukum

Di sisi lain, persoalan pengembalian dana BLBI kepada negara berlangsung panjang. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2000, terdapat persoalan pengelolaan dana BLBI yang menimbulkan kerugian negara.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menemukan penyimpangan senilai Rp54,561 triliun yang dilakukan 28 bank penerima BLBI.

Kasus tersebut kemudian tidak hanya bergulir sebagai persoalan keuangan negara, tetapi juga masuk ke ranah hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani sejumlah perkara terkait BLBI, dengan vonis perdana terhadap sejumlah pejabat Bank Indonesia dan pihak perbankan dijatuhkan pada 2003.

Upaya penagihan kewajiban kepada para obligor dan debitur pun terus berjalan lintas pemerintahan. Namun, lebih dari dua dekade setelah krisis, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.

Utang Lunas, Hak Tagih Tetap Jalan BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2