RI Relakan Pajak Rp576 T Tak Dipungut Tahun Ini, Apa Kata Suahasil?

CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2026 19:08 WIB
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan pajak yang tidak dipungut tahun ini diperkirakan mencapai Rp576 triliun, dialihkan menjadi insentif perpajakan. (FOTO:REUTERS/Willy Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (MenkeuSuahasil Nazara mengungkap jumlah pajak yang direlakan atau tidak dipungut oleh negara pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp576 triliun

Potensi penerimaan yang tidak diambil tersebut dikonversi oleh pemerintah menjadi insentif perpajakan.

"Tahun 2026 kita estimasi Rp576 triliun yang tidak dikumpulkan, tidak dimasukkan, tidak diambil oleh otoritas pajak kita," ujar Suahasil dalam acara Antara Business Forum 2026 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (23/9).

Suahasil mengakui kebijakan tersebut secara langsung memang membuat penerimaan negara berkurang.

Kendati demikian, ia memastikan nilai pajak yang tidak dipungut tersebut tidak lenyap, melainkan berputar di tengah masyarakat, sehingga dapat memperkuat konsumsi serta investasi.

"Kalau begitu penerimaan negaranya berkurang dong, Pak? Iya betul, tetapi uangnya tidak hilang karena insentif pajak itu beredar di tengah-tengah perekonomian kita dan memperkuat konsumsi, investasi, maupun kegiatan utama," ujar Suahasil.

Ia menjelaskan pemberian insentif pajak tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli, memperkuat iklim investasi, serta meningkatkan daya saing.

Strategi ini dieksekusi pemerintah dengan merilis sejumlah peraturan yang memuat pembebasan pajak, pengurangan pajak, hingga penetapan tarif khusus pajak. Mayoritas dari peraturan ini menyasar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Suahasil juga menjelaskan fasilitas insentif ini sebagian besar dinikmati oleh kelompok rumah tangga melalui pembebasan pungutan pajak untuk berbagai barang kebutuhan pokok.

Sementara itu, untuk mendukung iklim investasi, insentif diberikan antara lain dalam bentuk pembebasan bea masuk.

Berdasarkan data yang dipaparkan Suahasil, nilai insentif perpajakan tercatat mencapai Rp352,4 triliun atau 1,69 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2023, lalu naik menjadi Rp398,4 triliun (1,80 persen PDB) pada 2024.

Adapun pada 2025 estimasi insentif diproyeksikan melonjak hingga Rp521,5 triliun (2,19 persen PDB) dan diperkirakan akan terus merangkak naik menyentuh angka Rp632,0 triliun (2,26 persen PDB) pada tahun 2027.

Berdasarkan estimasi sebaran penerima manfaat pada 2027, kelompok rumah tangga mendominasi porsi insentif terbesar hingga 56,4 persen atau senilai Rp335,2 triliun.

Dukungan besar juga dialirkan kepada sektor UMKM dengan porsi 17,8 persen (Rp112,4 triliun), disusul oleh insentif untuk iklim investasi sebesar 15,8 persen (Rp99,6 triliun), dan dunia bisnis sebesar 10,0 persen (Rp63,4 triliun).

Sementara itu, dari sisi sektoral, sektor manufaktur diestimasikan akan menjadi penerima insentif tertinggi pada 2027 dengan nilai Rp166,1 triliun.

Sektor lainnya yang turut mendapat porsi insentif besar ada pertanian sebesar Rp70,7 triliun, perdagangan Rp66,5 triliun, dan jasa lainnya sebesar Rp62,4 triliun.

(dhz/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK