Perusahaan tambang batu bara PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut kejadian yang bersifat memaksa atau force majeure usai perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 milik tiga anak perusahaan telah resmi diterbitkan.
Manajemen Bayan menyampaikan ketiga anak perusahaannya mencabut kondisi tersebut karena telah menerima persetujuan lengkap atas perubahan RKAB 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (23/9).
Adapun force majeure dilakukan terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batubara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara (Coal Supply Agreement) kepada para pelanggannya oleh ketiga anak perusahaannya, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan diterimanya persetujuan atas perubahan RKAB Tahun 2026 tersebut, maka TA, TJ, dan FSP dapat kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batubara dan Perseroan sebagai produsen batubara melalui anak-anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan batubara dapat kembali melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara," tulis Manajemen Bayan dalam Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (24/9).
Perseroan menambahkan ketiga anak usahanya dapat segera melakukan operasional pertambangan kembali agar dapat berdampak terhadap kelangsungan kegiatan usaha.
"Perseroan mengharapkan TA, TJ dan FSP dapat segera melaksanakan kegiatan operasional pertambangan batubara sehingga mempunyai dampak yang positif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan," terangnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan perubahan RKAB 2026 milik tiga anak perusahaan Bayan Resources telah resmi diterbitkan.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan total tambahan kuota produksi batu bara untuk mereka berada di kisaran 15 juta hingga 20 juta ton. Ia menyebut proses evaluasi terhadap persyaratan teknis dan matriks perusahaan tersebut kini telah rampung.
"Sudah, kalau sekarang sudah (penerbitan RKAB untuk Bayan)," ujar Tri saat ditemui di Balai Sudirman Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Saat ditanya terkait besaran angka tambahan kuota untuk tiga perusahaan tersebut, Tri menyebutkan berada di kisaran angka 15 hingga 20 juta ton batu tara.
"Angkanya berapa ya? 15-an (juta ton) apa 20 (juta ton) ya? Ya in between itu lah," tambahnya.
Kendati demikian, Tri menepis soal spekulasi terbitnya persetujuan tambahan RKAB tersebut dengan isu pergantian pemegang saham di tubuh perusahaan.
Ia menegaskan bahwa perubahan kepemilikan saham tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan perizinan operasional tanpa prosedur hukum yang sah dari pemerintah.
"Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya? Baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri. Clear kalau itu, udah lama itu," tegas Tri.