Menkop: Status Pegawai Manajer Kopdes Merah Putih PKWT Agrinas

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2026 19:38 WIB
Menkop Ferry menegaskan status manajer Kopdes Merah Putih merupakan pegawai BUMN dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan status manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) merupakan pegawai BUMN dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Ferry menjelaskan para manajer nantinya akan langsung didistribusikan penempatannya setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan oleh pihak Agrinas yang ditargetkan bisa berjalan secepatnya.

"Setelah SK dibuat, mereka ditempatkan nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan. SK-nya oleh Agrinas," ujar Ferry saat ditemui di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Ferry menekankan para manajer tersebut bekerja berdasarkan skema PKWT selama dua tahun.

"PKWT, iya," jawab Ferry

"Tetap BUMN ya," imbuhnya.

Ferry menyampaikan ketetapan itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 yang telah diteken pada Sabtu (19/9) lalu.

"Ditekennya hari Sabtu kemarin, tapi kemudian nanti disosialisasikan dalam waktu dekat," tutur Ferry.

Status kepegawaian manajer Kopdes Merah Putih sempat mendapat penjelasan berbeda dari Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Saosa Mota dan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria.

Joao menyebut para manajer berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas, sementara Dony mengatakan mereka sejatinya bukan pegawai BUMN.

Ia mengatakan manajer Kopdes akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Status tersebut, menurut dia, berada di bawah Agrinas selama para manajer menjalankan tugas untuk mendukung operasional koperasi.

"Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama dua tahun," ujar Joao di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (23/9), melansir Antara.

Joao mengatakan setelah masa kerja dua tahun berakhir, Agrinas akan mengevaluasi kebutuhan perusahaan. Jika masih dibutuhkan, masa kerja para manajer dapat dilanjutkan.

"Setelah dua tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan," katanya.

Ia juga menyebut para manajer berpeluang mendapat penugasan lain setelah masa kontrak berakhir. Namun, kebijakan tersebut baru akan ditentukan setelah evaluasi dua tahun.

"Bisa yang lain, di luar daripada Kopdes Merah Putih, tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun," ujar Joao.

Sehari sebelumnya, Dony memberikan penjelasan berbeda mengenai status tersebut. Ia mengatakan para manajer Kopdes bukan pegawai BUMN, melainkan ditempatkan di bawah Agrinas Pangan untuk menjalani penugasan dan pembinaan koperasi selama dua tahun.

"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN, ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini. Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah," ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).

Dony mengatakan pembinaan selama masa penugasan akan dilakukan oleh Agrinas Pangan. Namun, saat itu ia belum menjelaskan secara rinci struktur hubungan kerja maupun status para manajer selama ditempatkan di perusahaan tersebut.

"Pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan. Nanti akan ditanyakan sama Pak Joao, ya. Silakan nanti didiskusikan sama Pak Joao, nanti Pak Joao yang akan menjelaskan mengenai structure-nya," ujar Dony.

Sebelum klarifikasi Dony, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari juga menyebut manajer Kopdes akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan aparatur sipil negara (ASN), dengan skema PKWT selama dua tahun.

Qodari mengatakan pemberi kerja untuk manajer Kopdes adalah PT Agrinas Pangan Nusantara, sedangkan manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) berada di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.

"Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk Kopdes Merah Putih, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)," ujar Qodari dalam keterangan resmi, Senin (21/9).

Qodari mengatakan pemerintah juga menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta skema pengupahan bagi para manajer. Penempatan akan dilakukan secara bertahap di lokasi yang telah ditetapkan.

"Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer," ujarnya.

(fln/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK