Dugaan PHK Sepihak Maybank Jadi Sorotan

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2026 12:31 WIB
A Maybank company signage is seen on a building facade at the central business district in Singapore on March 14, 2025. (Photo by Roslan RAHMAN / AFP)
Komisi XI DPR RI menyoroti dugaan PHK sepihak di PT Bank Maybank. Mereka minta OJK evaluasi skema PIP yang dianggap merugikan karyawan. (FOTO:AFP/ROSLAN RAHMAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan PT Bank Maybank Indonesia Tbk menjadi sorotan. Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi aturan internal Maybank, khususnya skema Performance Improvement Plan (PIP).

Sorotan tersebut muncul setelah Komisi XI menerima aspirasi dari Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).

Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK menilai PIP yang dibuat manajemen diduga telah melenceng dari tujuan awal dan justru menjadi alat untuk menekan karyawan hingga berujung PHK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insya Allah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK. Karena perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak. Ini tentu sangat meresahkan," ujar Amin, dikutip dari situs resmi DPR RI, Rabu (23/9).

Amin meminta manajemen mengedepankan transparansi dan objektivitas dalam penerapan PIP serta memastikan hak pekerja tetap terlindungi.

"Jangan nanti ini jadi alat yang sifatnya subjektif dan perusahaan melakukan ini semena-mena. Mungkin urusannya bisa like and dislike, manajemen tidak suka dengan bawahannya atau hanya karena faktor kesalahan kecil akhirnya dikorbankan tanpa ada kesempatan membela diri. Nah, itu yang kita tidak inginkan," katanya.

[Gambas:Youtube]

Amin juga menyoroti dampak otomatisasi dan digitalisasi terhadap tenaga kerja di sektor keuangan. Menurutnya, perkembangan teknologi semestinya meningkatkan kualitas layanan, bukan menjadi alasan untuk melakukan pemangkasan tenaga kerja secara tidak adil.

"Jangan sampai masyarakat kita, yang beberapa tahun ini dalam kondisi susah, apalagi kelas menengah yang makin berkurang, menjadi 'korban' kebijakan perusahaan yang menurut saya tidak fair. Pihak-pihak terkait dan mitra kami di OJK harus memberikan perhatian serius terhadap hal ini," tegas Amin.

Menurut dokumen bahan aduan yang diterima Komisi XI dari perwakilan SPBMI, kebijakan PIP Maybank dinilai cacat hukum karena disebut diterbitkan secara sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Serikat pekerja juga menilai PIP diduga dimanfaatkan sebagai modus terselubung untuk tindakan union busting hingga efisiensi tenaga kerja secara sepihak di sejumlah kantor cabang Maybank. Klaim tersebut merupakan isi aduan serikat yang diterima Komisi XI dan belum menjadi temuan independen.

Isu tersebut kembali mencuat setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan penolakan terhadap PHK sepihak, termasuk terhadap pekerja Maybank.

Said mengaku belum menerima pengaduan terkait PHK pekerja Maybank. Namun, ia menegaskan PHK harus melalui perundingan antara perusahaan dan pekerja, melansir dari detikcom Jumat (25/9)

"Pada prinsipnya, saya menolak keras bentuk PHK terhadap pekerja buruh di semua perusahaan yang dilakukan secara sepihak. Karena PHK harus ada diskusi bipartit dulu antara manajemen perusahaan dengan pekerja atau buruh yang akan di-PHK," tegas Said, Kamis (24/9).

Said mengatakan akan memanggil pekerja Maybank yang terkena PHK untuk mendengarkan persoalan mereka, kemudian meminta keterangan dari pihak manajemen.

Ia mengatakan penyelesaian pertama yang akan didorong adalah mempekerjakan kembali pekerja yang terkena PHK. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Dan yang ketiga, bilamana akhirnya tidak bisa dihindari PHK tersebut, maka pengusaha wajib memenuhi semua hak-hak buruh, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Sekali lagi, sebisa mungkin tidak boleh terjadi PHK," ujar Said.

Sementara itu, Juru Bicara Maybank Indonesia menyatakan menghormati perhatian dan masukan berbagai pihak terkait penerapan Performance Improvement Plan (PIP). ⁠Sebagai bagian dari praktik manajemen kinerja yang diterapkan oleh banyak organisasi, proses tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan kinerja yang terukur serta mendukung terwujudnya budaya kinerja tinggi (high performance culture).

"Di Maybank Indonesia, pelaksanaannya dilakukan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Juru Bicara saat dikonfirmasi oleh CNN Indonesia, Jumat (25/9).

Adapun terkait hal-hal yang disampaikan terkait dugaan PHK sepihak, Maybank Indonesia mengklaim hingga saat ini tidak terdapat kasus perselisihan yang dimaksud.

"Apabila terdapat hal yang berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal-hal terkait ketenagakerjaan tersebut juga telah ditangani melalui mekanisme dan instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan," jelas Juru Bicara Maybank Indonesia.

⁠Terkait permintaan Komisi XI DPR kepada OJK, pihak Maybank Indonesia menyatakan menghormati proses dan kewenangan regulator serta siap memberikan informasi maupun klarifikasi yang diperlukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

(lau/ins)
placeholder