OJK Rilis Aturan soal Pelaporan Insidental di Pasar Modal-Bursa Karbon

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2026 19:18 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
OJK menerbitkan aturan tentang pelaporan insidental melalui sistem pelaporan OJK di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Aturan tersebut mengatur tentang kewajiban penyampaian laporan insidental oleh pihak yang diwajibkan melapor kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK.

Dalam POJK tersebut, OJK mengatur kewajiban pelapor untuk menyampaikan laporan secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu. Aturan juga mencakup tata cara penyampaian, koreksi laporan, hingga mekanisme pelaporan apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan Insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan/atau berdasarkan permintaan OJK," tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (25/9).

OJK juga mengatur kewajiban penatausahaan laporan yang telah disampaikan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan.

Penerbitan POJK 9 Tahun 2026 disebut merupakan bagian dari upaya OJK meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi.

Selain POJK 9 Tahun 2026, OJK menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 8 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pelaporan insidental.

PADK tersebut antara lain mengatur pedoman umum penyampaian laporan melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar laporan yang wajib disampaikan pelapor, serta format dan tata cara penyusunan laporan.

Kedua aturan tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2026.

OJK menyatakan penerapan aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang digunakan dalam pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

[Gambas:Youtube]

(lil/pta)