Cara Ubah Desil yang Tak Sesuai Kekayaan
Masyarakat yang merasa desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dapat mengajukan perubahan data.
Mengutip laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dibagi ke dalam 10 desil yang masing-masing mencakup 10 persen keluarga dalam kelompok kesejahteraan.
Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi. Rinciannya sebagai berikut:
Desil 1: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan miskin ekstrem.
Desil 2: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan miskin.
Desil 3: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan hampir miskin.
Desil 4: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rentan miskin.
Desil 5: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah ke bawah.
Desil 6: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah.
Desil 7: Masyarakat menengah.
Desil 8: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah atas.
Desil 9: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi.
Desil 10: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Keluarga yang masuk pada desil 1 hingga desil 4 dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Sementara itu, keluarga yang berada pada desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Apabila desil dirasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, masyarakat dapat melakukan sanggahan.
Sanggahan tersebut dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Masyarakat juga bisa mengajukannya secara langsung melalui kantor desa atau kelurahan.
Berikut cara mengubah desil yang tidak sesuai:
A. Pengajuan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat dapat mengajukan sanggahan desil secara online dengan langkah berikut:
1. Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos.
2. Registrasi menggunakan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
3. Login menggunakan akun yang telah dibuat.
4. Pilih menu Usul Sanggah atau Usulkan Pembaruan.
5. Pilih Request Pembaruan Data atau Tambahkan Usulan Baru.
6. Isi formulir sesuai kondisi sosial dan ekonomi sebenarnya.
7. Unggah dokumen pendukung.
8. Kirim pengajuan.
Pengajuan yang masuk tidak langsung mengubah desil. Data akan terlebih dahulu melalui proses verifikasi.
B. Pengajuan Melalui Desa atau Kelurahan
Masyarakat juga dapat mengajukan perubahan desil secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain e-KTP, KK terbaru, serta foto rumah bagian depan dan dalam.
Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada petugas desa, kelurahan, Puskesos, atau Dinas Sosial. Masyarakat dapat menyampaikan bahwa pengajuan tersebut ditujukan untuk sanggahan atau pembaruan data desil.
Petugas selanjutnya melakukan pembaruan data melalui sistem SIKS-NG.
Pengajuan kemudian melalui proses verifikasi, termasuk survei langsung ke rumah apabila diperlukan.
Hasil verifikasi akan dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan sebelum diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan penggolongan desil ulang.
Proses penggolongan ulang akan dilakukan secara berkala. Karena itu, masyarakat perlu menunggu hingga proses tersebut selesai sebelum mengetahui apakah desilnya berubah.