Low Tuck Kwong Tetap Pengendali Bayan Meski Haji Isam Caplok 30% Saham

CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2026 14:15 WIB
Bayan menyatakan Low Tuck Kwong tetap pemegang saham utama sekaligus pengendali perseroan setelah rencana akuisisi 30 persen saham oleh Haji Isam rampung. (FOTO:Tangkapan layar instagram @alwincc).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyatakan Low Tuck Kwong tetap menjadi pemegang saham utama sekaligus pemegang kendali perseroan setelah rencana akuisisi saham oleh PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Haji Isam, rampung.

Hal tersebut disampaikan Bayan dalam tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 25 September 2026 terkait penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara Low Tuck Kwong dan sang putri Elaine Low dengan PT Jhonlin Baratama.

Berdasarkan informasi yang diperoleh perseroan, Jhonlin Baratama akan memiliki 10 miliar lembar saham Bayan atau setara dengan 30 persen dari seluruh saham perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Meski demikian, Bayan menyatakan tidak ada perubahan pemegang kendali perseroan setelah transaksi tersebut.

"Sampai dengan tanggal surat ini dan berdasarkan informasi yang kami peroleh, Dato' Low Tuck Kwong akan tetap menjadi pemegang saham utama dan pengendali Perseroan," tulis Bayan dalam keterbukaan informasi.

Setelah penyelesaian rencana transaksi, Low Tuck Kwong akan memiliki 6.951.170.541 saham Bayan atau sekitar 20,8 persen dari seluruh saham perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Sementara putrinya, Elaine Low, akan memiliki 3.799.584.529 saham atau sekitar 11,4 persen.

Bayan menyatakan sampai dengan 25 September 2026 belum memiliki rencana untuk melakukan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris.

Perseroan juga belum menerima permintaan dari pemegang saham utama untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham terkait perubahan susunan tersebut.

Terkait rencana PT Jhonlin Baratama mengenai pengelolaan Bayan setelah transaksi, perseroan menyatakan belum menerima informasi mengenai hal tersebut.

Bayan juga menyatakan pembahasan dan negosiasi transaksi dilakukan oleh para penjual dan tidak melibatkan perseroan, direksi maupun dewan komisaris, selain Low Tuck Kwong yang juga merupakan Presiden Direktur Bayan.

"Pembahasan dan negosiasi transaksi dilakukan oleh para penjual dan tidak melibatkan perseroan, direksi dan komisaris perseroan selain Dato' Low Tuck Kwong yang juga merupakan Presiden Direktur Perseroan," jelas Bayan.

Manajemen juga menyatakan tidak mengetahui nilai transaksi dan dasar penentuan harga transaksi. Bayan juga belum memperoleh informasi mengenai kondisi pendahuluan yang harus dipenuhi, status pemenuhannya, target waktu penyelesaian, maupun tahapan pelaksanaan transaksi.

Bayan menyatakan baru mengetahui adanya transaksi tersebut setelah menerima surat dari Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada 16 September 2026. Dalam surat tersebut, keduanya mengungkapkan telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal yang sama.

Terkait kabar akuisisi tersebut yang telah beredar di media sejak 17 Agustus 2026, Bayan menyatakan tidak mengetahui apakah informasi tersebut memiliki keterkaitan dengan transaksi yang kemudian diumumkan pada 17 September 2026.

Di sisi lain, Bayan juga mengumumkan persetujuan perubahan RKAB 2026 untuk PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima telah diperoleh pada 23 September 2026.

Ketiga entitas anak tersebut sebelumnya mengalami penghentian sementara kegiatan operasional pertambangan karena belum memperoleh persetujuan RKAB 2026 dari Kementerian ESDM.

Setelah persetujuan perubahan RKAB diperoleh, Bayan menyatakan kegiatan operasional pertambangan ketiganya telah kembali berjalan normal.

Terkait mengenai pemberian tambahan kuota produksi yang diberitakan mencapai hingga 20 juta ton, Bayan menyatakan PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima mengajukan permohonan perubahan produksi RKAB 2026 kepada Kementerian ESDM.

Jumlah produksi batubara yang disetujui dalam perubahan RKAB 2026 tersebut, menurut Bayan, sesuai dengan permohonan perubahan produksi RKAB yang diajukan dan telah dievaluasi serta disetujui Kementerian ESDM.

Bayan juga menegaskan proses persetujuan kuota tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan rencana transaksi saham dengan PT Jhonlin Baratama.

"Sebagaimana dipahami oleh Perseroan, proses persetujuan pemberian kuota tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan rencana transaksi dimaksud dan merupakan proses tersendiri yang dijalankan berdasarkan ketentuan serta mekanisme yang berlaku," tulis Bayan.

(lil/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK