BEI Terapkan Short Selling 1 Oktober, Investor Wajib Setor Rp50 Juta
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan transaksi short selling akan mulai diterapkan pada 1 Oktober mendatang dengan tahap awal bakal mencakup lima saham.
Short selling adalah strategi transaksi di pasar modal bagi investor untuk dapat menjual saham yang belum dimiliki dengan cara meminjamnya terlebih dahulu untuk dijual, lalu membelinya kembali ketika harganya lebih rendah.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan pada tahap awal, ada dua Anggota Bursa yang telah disetujui untuk memfasilitasi transaksi ini, yakni Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas.
"Saham short sell akan kami umumkan setelah pasar tutup. Hari ini. Ada lima (saham)," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Ia menerangkan transaksi short selling ini diperuntukkan bagi investor yang telah memenuhi sejumlah persyaratan ketat karena instrumen ini memiliki tingkat risiko yang tinggi
Syaratnya antara lain investor wajib memiliki rekening reguler minimal selama enam bulan, serta menyetorkan dana minimum sebesar Rp50 juta.
Selain itu, investor juga harus melalui proses pembukaan rekening khusus short selling di masing-masing Anggota Bursa penyedia layanan tersebut.
"Short selling adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya. Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko, oleh karena itu tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka," imbuh Jeffrey.
Ketentuan short selling diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Dalam POJK itu, terdapat ketentuan terkait minimum modal awal bagi investor yang hendak melakukan perdagangan short selling. Kemudian, pada Pasal 34, nilai jaminan awal transaksi pertama yakni sebesar Rp50 juta.
"Nilai Jaminan Awal pada saat transaksi pertama yang disampaikan ke Bursa Efek menggunakan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling paling sedikit; (a) 50% dari nilai Transaksi Short Selling; atau (b) Rp 50.000.000 digunakan yang lebih tinggi," bunyi Pasal 34 POJK Nomor 6 Tahun 2024.