Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencatat lebih dari 85 persen dari 28.621 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) telah mengisi surat penawaran penempatan (offering letter).
Batas akhir pengisian dokumen tersebut ditetapkan pada Senin (28/9) malam.
Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan offering letter digunakan untuk mengetahui kesediaan calon manajer terhadap lokasi penempatan yang telah ditetapkan di berbagai wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posisi hari ini sudah 85 persen lebih. Untuk rencana penempatan ini mereka sudah diminta untuk mengisi offering letter untuk melihat kesediaan mereka untuk dilakukan penempatan di berbagai titik wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Zabadi dalam konferensi pers di Kemenkop, Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Menurut Zabadi, proses pengisian baru berjalan sekitar dua hari sehingga masih ada calon manajer yang belum menyelesaikannya. Kemenkop masih menunggu seluruh calon manajer menyampaikan kesediaannya.
Dari proses tersebut, Kemenkop akan melanjutkan ke tahap penempatan. Zabadi mengatakan penempatan fisik para manajer akan mulai dilakukan dalam beberapa hari setelah proses offering letter selesai.
"Yang kedua insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama ini juga dalam beberapa hari ke depan ini sudah mulai penempatan. Sehingga diharapkan nanti di awal Oktober kita berharap mereka sudah secara aktif ditempatkan pada titik-titik lokasi yang sudah mereka tentu sepakati bersama karena sudah didasarkan pada offering letter yang mereka sudah isi," ujar Zabadi.
Zabadi mengatakan 28.621 manajer tersebut merupakan hasil seleksi dari 639 ribu pendaftar. Ia menyebut proses yang telah dilalui calon manajer mencakup seleksi, pendidikan, hingga penentuan penempatan.
Ia juga merespons pertanyaan mengenai kemungkinan banyak calon manajer yang mengundurkan diri karena penempatan. Zabadi mengatakan sejauh informasi yang diterima Kemenkop, belum ada indikasi tersebut.
"Sejauh yang kami ketahui enggak (ada yang mengundurkan diri). Kita ikuti aja nanti. Nanti akan ada update berikutnya," imbuh Zabadi.
Namun, calon manajer yang belum menandatangani offering letter tidak otomatis dinyatakan mengundurkan diri.
Ahmad mengatakan Kemenkop akan membahas langkah selanjutnya setelah seluruh hasil proses offering letter diterima.
Ia menambahkan pihaknya baru akan menentukan langkah berikutnya setelah proses pengisian offering letter berakhir dan hasilnya disampaikan.
Kemenkop sebelumnya menjelaskan penempatan manajer tidak seluruhnya berada di wilayah domisili masing-masing.
Pemerintah menggunakan sejumlah pertimbangan, termasuk kedekatan domisili, kesiapan bangunan Kopdes Merah Putih, ketersediaan kuota, serta kebutuhan antardaerah.
Data Simkopdes menunjukkan 55,69 persen manajer ditempatkan dalam jarak maksimal 10 kilometer dari domisili.
Sebanyak 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 kilometer, 65,14 persen masih berada di kabupaten/kota asal, dan 88,28 persen tetap berada di provinsi asal. Sementara itu, 11,27 persen ditempatkan lintas provinsi. Median jarak keseluruhan penempatan tercatat 6,53 kilometer.
(del/sfr)