Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi undang-undang (UU).
Dalam postur anggaran yang baru disahkan tersebut, total belanja negara dipatok menembus angka Rp4.106 triliun.
Momen pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada peserta rapat paripurna.
Merespons pertanyaan tersebut, seluruh tamu yang hadir secara serentak menjawab setuju. Setelah mendapat persetujuan, Puan mengetuk palu sidang sebagai tanda sahnya beleid tersebut dan menyampaikan ucapan terima kasih.
Postur anggaran tahun 2027 yang disepakati menunjukkan peningkatan, baik dari sisi target pendapatan maupun pagu belanja negara dibandingkan usulan pada Nota Keuangan (NK) dan RAPBN.
Pendapatan negara disepakati sebesar Rp3.435,10 triliun, naik dari usulan awal Rp3.426,03 triliun. Pendapatan ini ditopang oleh penerimaan perpajakan yang disepakati senilai Rp2.911,95 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp522,48 triliun.
Dari sisi pengeluaran, belanja negara disepakati sebesar Rp4.106,26 triliun. Pagu ini dialokasikan untuk Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp3.371,26 triliun (meliputi belanja K/L dan Non K/L) serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun.
Dengan postur tersebut, keseimbangan primer berada di angka minus Rp20,85 triliun dan defisit anggaran disepakati sebesar Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap PDB.
Adapun berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro pada 2027, pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan berada di angka 6 persen dengan laju inflasi yang dikendalikan pada tingkat 2,5 persen.
Kemudian, nilai tukar rupiah disepakati pada angka Rp17.500 per dolar AS dan tingkat suku bunga SBN 10 tahun ditetapkan sebesar 6,9 persen.
Pada sektor energi, harga minyak mentah Indonesia (ICP) disepakati sebesar US$75 per barel. Ada penyesuaian terhadap target lifting minyak bumi yang disepakati menjadi 612,5 ribu barel per hari dari usulan awal RAPBN sebesar 610 ribu barel per hari.
Sementara itu, target lifting gas bumi disepakati tetap sesuai usulan awal yakni sebesar 954 ribu barel setara minyak per hari.
(dhz/pta)