PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur akan mendapat pendampingan hukum.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan pegawai selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian" ujar Anne dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Anne, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum.
"Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang," ujarnya.
Sebagai perusahaan, sambung Anne, KAI memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawainya yang sedang menjalani proses hukum.
Anne menyatakan KAI menghormati proses hukum terkait insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.
Sejak awal penanganan insiden, ia mengatakan KAI kooperatif dalam mendukung proses investigasi keselamatan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing," ujar Anne.
Di sisi keselamatan, ia mengatakan KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional.
Setiap rekomendasi keselamatan, kata dia, dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional.
"Kami menerima rekomendasi yang disampaikan sebagai bahan evaluasi yang harus ditindaklanjuti secara serius," ujar Anne.
Selama proses investigasi berlangsung, perusahaan disebut juga telah melakukan sejumlah langkah antisipasi keselamatan.
Di antaranya, percepatan penanganan perlintasan sebidang melalui koordinasi dengan pihak terkait dan pemberlakuan pembatasan operasi (BLB) di wilayah Bekasi.
Selain itu, KAI juga berkoordinasi berkelanjutan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terkait aspek prasarana.
"KAI berkomitmen terus belajar, memperbaiki, dan memastikan perjalanan kereta api semakin aman dan andal," ujar Anne.
Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN dalam kasus kecelakaan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, lak-laki, 37 tahun," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9).
Total korban meninggal dunia akibat kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur mencapai 16 orang.