Pemerintah menyiapkan program baru Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen bagi pekerja berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut disiapkan sebagai tambahan dalam paket kebijakan pemerintah untuk kuartal IV 2026.
"Dibuatkan program baru tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program tersebut memperluas sasaran KPR bersubsidi yang sebelumnya disiapkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan penghasilan tidak tetap. Kini, pekerja dengan penghasilan tetap juga akan menjadi sasaran program.
Airlangga mengatakan rumah yang dapat dibeli melalui program tersebut memiliki nilai hingga Rp500 juta.
"Sebelumnya, program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap. Dan jumlah rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp500 juta," ujarnya.
Program KPR bersubsidi tersebut dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto terkait berbagai program bantuan pemerintah yang disiapkan untuk kuartal IV.
Selain program KPR baru, pemerintah juga akan melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada 2027.
Airlangga mengatakan PPN DTP akan berlaku untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp2 miliar.
Sementara, untuk rumah dengan nilai Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga hingga Rp2 miliar.
"Untuk industri perumahan, itu PPN DTP yang sekarang berlaku ini akan dilanjutkan di tahun 2027. Artinya PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah sampai dengan Rp2 miliar, dan pembelian dari Rp5 miliar dipotong Rp2 miliar untuk fasilitas tersebut," ujar Airlangga.
Ia juga memastikan fasilitas PPN DTP tersebut diberikan sebesar 100 persen pada 2027.
(del/sfr)