Aturan Baru JKP 2027, Peserta Dapat Manfaat hingga 60 Persen dari Gaji

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2026 11:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan perekonomian Indonesia pada kuartal I 2026 tumbuh di atas beberapa negara G20
Pemerintah akan sesuaikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2027 berdasarkan gaji. Pekerja dengan gaji Rp3,8 juta dapat 60 persen dari upah selama 6 bulan. (FOTO:CNN Indonesia/Endrapta Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan menyesuaikan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 2027 berdasarkan tingkatan gaji pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pekerja dengan upah di atas Rp3,8 juta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.

Airlangga mengatakan penyesuaian manfaat JKP tersebut sedang dimatangkan bersama Kementerian Keuangan. Skema baru itu dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto mengenai program-program bantuan pemerintah untuk kuartal IV 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kelompok tiga yang di atas itu, yang gajinya antara Rp3,8 juta, itu akan mendapatkan gaji ataupun upah untuk jaminan kehilangan pekerjaannya sebesar 60 persen dalam enam bulan. Ini juga kami sedang mematangkan dengan Kementerian Keuangan," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Sementara itu, pekerja dalam kelompok dengan gaji Rp2,3 juta akan mendapatkan manfaat JKP secara penuh selama enam bulan. Artinya, manfaat yang diterima sebesar Rp2,3 juta per bulan selama periode tersebut.

"Jadi yang kelompok 1 yang gajinya Rp2,3 juta itu dalam enam bulan akan diberikan penuh Rp2,3 juta," ujar Airlangga.

[Gambas:Youtube]

Untuk kelompok kedua, Airlangga mengatakan pekerja dengan gaji Rp2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta akan mendapatkan manfaat sebesar Rp2,3 juta.

"Sedangkan yang kategori 2, Rp2,3 (juta) sampai dengan kurang dari Rp3,6 (juta) akan diberikan Rp2,3 juta," katanya.

Dengan skema tersebut, besaran manfaat JKP pada 2027 akan dibedakan berdasarkan kelompok tingkat upah. Airlangga menyebut penyesuaian dilakukan terhadap manfaat JKP yang diberikan selama enam bulan.

Selain JKP, dalam rapat tersebut pemerintah juga membahas kebijakan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Airlangga mengatakan besaran diskon yang diberikan pada tahun ini akan dilanjutkan pada tahun depan.

(del/inn)
placeholder