Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah strategi pengawasan wajib pajak pada 2027. Salah satunya menyasar wajib pajak grup usaha, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, hingga wajib pajak orang pribadi prominent atau orang-orang dengan profil kekayaan dan aktivitas ekonomi menonjol.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pengawasan tersebut akan diperkuat melalui pemanfaatan data, teknologi, serta sistem compliance risk management yang terintegrasi dengan Coretax.
"Kita juga menargetkan peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak yang sifatnya wajib pajak grup, kemudian wajib pajak-wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa," kata Bimo dalam Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bimo, pengawasan tersebut akan berjalan seiring dengan penanganan kasus under invoicing dan transfer pricing. DJP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi prominent.
"Seiring sejalan dengan penanganan kasus-kasus under invoicing dan transfer pricing dengan lebih baik dan lebih tepat dan juga terhadap wajib pajak-wajib pajak orang pribadi prominent. Ini memang pengawasan kepatuhannya menjadi fokus dari 2027," ujarnya.
Bimo menjelaskan strategi tersebut merupakan bagian dari upaya DJP memperluas basis pajak sekaligus menutup kesenjangan kepatuhan (compliance gap) tanpa menghambat aktivitas ekonomi.
Ia mengatakan DJP akan semakin mengoptimalkan pemanfaatan data dan teknologi untuk mengidentifikasi wajib pajak berisiko. Sistem compliance risk management integrated risk engine atau CRM IRE akan digunakan untuk menentukan tingkat pengawasan berdasarkan profil risiko wajib pajak.
"Ini untuk memastikan kerja kita itu lebih efektif, lebih optimum. Pengawasan terhadap pajak-pajak yang berisiko rendah, berisiko tinggi, dilakukan mungkin lebih tinggi pengawasan dalam konteks pemeriksaan, kemudian penegakan hukum apabila memang ada indikasi ketidakpatuhan yang tinggi," jelas Bimo.
Menurutnya, CRM IRE telah terintegrasi dengan Coretax dan data warehouse DJP. Sistem tersebut akan terus disempurnakan seiring dengan meningkatnya kematangan implementasi Coretax pada 2027.
"Jadi kita punya compliance risk management integrated risk engine. Ini untuk memastikan kerja kita itu lebih efektif, lebih optimum," katanya.
Selain pengawasan wajib pajak grup dan orang pribadi prominent, DJP juga akan memperluas basis pajak dari aktivitas ekonomi digital dan sektor informal.
Bimo mengatakan pergeseran model bisnis konvensional menuju digital menjadi salah satu tantangan yang harus direspons DJP. Menurutnya, perkembangan ekonomi digital juga berpotensi meningkatkan informalitas apabila aktivitas tersebut belum tertangkap dalam basis pajak.
Karena itu, DJP menyiapkan kebijakan untuk memperluas cakupan perpajakan terhadap aktivitas digital, termasuk transaksi e-commerce.
Salah satunya melalui penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5 persen. Namun, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapat perlindungan dari pemungutan tersebut sepanjang memenuhi ketentuan.
"Kemudian yang kedua intensifikasi pajak transaksi digital dan juga e-commerce, penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar setengah persen, tentu dengan semakin menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas untuk perlindungan UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun," ujarnya.
Strategi pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya DJP mencapai target penerimaan pajak 2027 sebesar Rp2.593,4 triliun.
Bimo mengatakan target tersebut tumbuh sekitar 12,2 persen dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun.
Ia mengatakan peningkatan kapasitas administrasi perpajakan menjadi salah satu faktor yang diandalkan pemerintah untuk mencapai target tersebut.
"Di 2027 secara garis besar, beberapa strategi yang sudah disampaikan oleh Bapak Wamenkeu memang akan mengarah kepada intensifikasi yang menggunakan teknologi, yang mengoptimalkan sistem Coretax yang sudah ada, kemudian compliance risk management yang juga sudah kita optimalkan dan hasilnya bisa kelihatan di 2026 ini," kata Bimo.
Bimo juga mengatakan rasio pajak (tax ratio) pada 2027 ditargetkan mencapai 9,26 persen. Angka tersebut, menurut dia, menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas penerimaan negara melalui perluasan basis pajak dan penguatan administrasi.
"Ke depan peningkatan rasio pajak dan juga tax buoyancy yang didukung dengan penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak serta implementasi Coretax yang semakin optimal ini akan semakin meningkatkan efektivitas pemungutan pajak," pungkasnya.