Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan pajak pada 2027 mencapai Rp2.593,4 triliun. Target tersebut naik 12,2 persen dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan target tersebut akan didukung oleh penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, serta optimalisasi implementasi sistem Coretax.
"Di 2027 secara garis besar, beberapa strategi yang sudah disampaikan oleh Bapak Wamen memang akan mengarah kepada intensifikasi yang menggunakan teknologi, yang mengoptimalkan sistem Coretax yang sudah ada, kemudian compliance risk management yang juga sudah kita optimalkan dan hasilnya bisa kelihatan di 2026 ini," ujar Bimo dalam media gathering di Bogor, Kamis (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimo mengatakan pemerintah juga menargetkan tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 9,26 persen pada 2027. Angka tersebut menjadi target tertinggi dalam lebih dari satu dekade terakhir.
Berdasarkan catatan DJP, tax ratio Indonesia belum tembus 9 persen dalam satu dekade terakhir. Pada 2016, tax ratio tercatat sekitar 8,9 persen.
Selain tax ratio, Bimo mengatakan pemerintah memproyeksikan tax buoyancy sebesar 1,41 pada 2027. Artinya, setiap pertumbuhan ekonomi 1 persen diharapkan dapat mendorong pertumbuhan penerimaan pajak sekitar 1,41 persen.
"Ke depan peningkatan rasio pajak dan juga tax buoyancy yang didukung dengan penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak serta implementasi Coretax yang semakin optimal ini akan semakin meningkatkan efektivitas pemungutan pajak," jelasnya.
Untuk mengejar target tersebut, DJP akan memperkuat pengawasan berbasis risiko dengan memanfaatkan data dan teknologi. Sistem compliance risk management (CRM), Coretax, dan data warehouse akan digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak berdasarkan tingkat risikonya.
"Ini untuk memastikan kerja kita itu lebih efektif, lebih optimum. Pengawasan terhadap pajak-pajak yang berisiko rendah, berisiko tinggi, dilakukan mungkin lebih tinggi pengawasan dalam konteks pemeriksaan, kemudian penegakan hukum apabila memang ada indikasi ketidakpatuhan yang tinggi," kata Bimo.
Selain penguatan administrasi dan pengawasan, DJP juga menyiapkan pendekatan multi-door dalam penanganan kasus perpajakan. Pendekatan tersebut memungkinkan penanganan kasus dilakukan bersama aparat penegak hukum dan lembaga terkait, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Strategi tersebut diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan pemulihan penerimaan negara apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
DJP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak grup, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, under invoicing, transfer pricing, hingga wajib pajak orang pribadi prominent.
"Kita juga menargetkan peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak yang sifatnya wajib pajak grup, kemudian wajib pajak-wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa," ujar Bimo.
"Seiring sejalan dengan penanganan kasus-kasus under invoicing dan transfer pricing dengan lebih baik dan lebih tepat dan juga terhadap wajib pajak-wajib pajak orang pribadi prominent. Ini memang pengawasan kepatuhannya menjadi fokus dari tahun 2027," lanjutnya.
DJP juga akan memperkuat pertukaran data dengan kementerian dan lembaga, asosiasi, serta pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas basis data perpajakan dan mendukung pengawasan yang lebih terarah.
Bimo mengatakan DJP juga tengah mengeksplorasi keterkaitan data perpajakan dengan layanan perizinan melalui mekanisme tax clearance.
Di sisi kebijakan, DJP akan mengarahkan insentif pajak secara lebih selektif dan berbatas waktu. Insentif akan difokuskan pada sektor yang memiliki dampak terhadap penciptaan lapangan kerja, berorientasi ekspor, mempercepat investasi, mendukung hilirisasi, serta memperkuat sektor yang memiliki daya tahan terhadap perubahan ekonomi.