Kapan Guyuran Bantuan Rp900 Ribu ke 13,3 Juta Buruh Cair?

tim | CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2026 14:13 WIB
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp900 ribu ke 13,3 juta buruh tahun ini. Kapan guyuran bantuan itu cair? (Foto: iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp900 ribu kepada buruh pada tahun ini. Kapan guyuran bantuan itu cair?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) akan akan diberikan kepada 13,3 juta pekerja. Besaran bantuan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan sehingga total BSU senilai Rp900 ribu.

Airlangga menyebut guyuran bantuan untuk buruh itu akan disalurkan ada kuartal IV 2026. Artinya, bantuan subsidi upah cair sekitar Oktober hingga Desember.

"Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Terkait waktu pencairan, pemerintah masih menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ketentuan lainnya sebelum program tersebut mulai berlaku.

"Kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku," imbuh Airlangga.

Airlangga menyebut rencana tersebut dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto terkait berbagai program bantuan pemerintah yang akan dijalankan pada kuartal IV 2026.

Program BSU sebelumnya juga disalurkan pemerintah pada 2025. Saat itu, pemerintah menargetkan 15 juta pekerja sebagai penerima dengan bantuan sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni-Juli 2025 yang dicairkan sekaligus.

Pada penyaluran 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan sebanyak 8,3 juta pekerja telah menerima BSU dari target 15 juta penerima.

Penyaluran dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank penyalur.

Pada 2025 lalu, BSU ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum daerah. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp10,72 triliun untuk program tersebut.

Syarat penerima BSU 2025 antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum daerah, bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri, serta tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

(pta/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK