Siapa Saja 13,3 Juta Buruh yang Dapat Guyuran Bantuan Rp900 Ribu?
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp900 ribu kepada13,3 juta buruh pada tahun ini. Siapa saja pekerja yang dapat?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan besaran BSU adalah Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total BSU senilai Rp900 ribu.
Bantuan itu disalurkan ada kuartal IV 2026. Artinya, bantuan subsidi upah cair sekitar Oktober hingga Desember.
"Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Namun, Airlangga belum membocorkan siapa saja buruh yang berhak menerima BSU Rp900 ribu. Pemerintah masih menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ketentuan lainnya sebelum program tersebut mulai berlaku.
"Kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku," imbuh Airlangga.
Airlangga menyebut rencana tersebut dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto terkait berbagai program bantuan pemerintah yang akan dijalankan pada kuartal IV 2026.
Pada 2025, pemerintah pernah menyalurkan program BSU ke 15 juta buruh. Setiap buruh mendapat bantuan subsidi upah Rp600 ribu untuk periode Juni-Juli 2025 yang dicairkan sekaligus. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp10,72 triliun untuk program tersebut.
Jika mengacu pada BSU 2025, syarat penerima BSU 2025 antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum daerah
- Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.