ABK KM Maulana 23 Diduga Dianiaya karena Tak Capai Target Tangkap Cumi

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2026 00:00 WIB
Aerial top view Oil ship tanker carier oil from refinery on the sea.
Ilustrasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan akan cabut izin KM Maulana 23 terkait dugaan penganiayaan dan perbudakan ABK. (iStockphoto/Suriyapong Thongsawang)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal mencabut izin operasi KM Maulana 23 yang diduga terlibat penganiayaan dan praktik perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipung mengatakan KKP juga memeriksa pemilik kapal untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Pemeriksaan turut mencakup alasan sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS) tidak diaktifkan sejak 22 Agustus 2026.

KM Maulana 23 diketahui merupakan kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Ipung mengatakan pencabutan izin tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi pemilik kapal agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap ABK dan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai kemarin kami sudah lapor ke Pak Menteri. Perizinan kapal tersebut akan dicabut. Bahkan dari PT itu memiliki 5 kapal. PT-nya singkatannya Amir ini kami dalami terus. Tidak berhenti hanya sampai di dalam konteks penganiayaan saja. Nanti ada mungkin bisa lari ke perbudakan. Kalau perlu di situ ada juga tindak-tindak yang lain," katanya dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu (4/10).

Dalam penanganan perkara tersebut, KKP bekerja sama dengan Polres Dobo. Sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka diserahkan kepada kepolisian, sedangkan ABK yang menjadi korban penganiayaan dibawa ke rumah sakit.

"Yang jelas kami kolaborasi dengan Polres Dobo. Di saat ini beberapa tersangka sudah kami serahkan juga di Polres Dobo. Sementara yang dianinya kami bawa ke rumah sakit di Dobo," ujar Ipung.

Ipung menjelaskan KM Maulana 23 menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal dengan wilayah operasi di Zona 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.

Namun, kapal tersebut juga menggunakan pancing cumi dalam kegiatan penangkapannya. Menurut Ipung, penggunaan alat tangkap tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap ABK karena terdapat aturan mengenai target hasil tangkapan cumi.

ABK disebut diwajibkan mendapatkan hasil tangkapan cumi sedikitnya sekitar 2 kilogram dalam sehari atau semalam. Jika target tersebut tidak terpenuhi, ABK diduga menjadi sasaran kekerasan.

"Nah pancing cumi inilah yang bikin gegeran di situ. Rupanya di kapal tersebut ada aturan. Kalau mancing, jadi gini personal. Mancing cumi tersebut dalam 1 hari atau 1 malam kurang dari 2 kilo. Maka wakil dari Nakoda mukulin ABK. Bahkan nanti ketika yang dapat hanya sedikit, ramai-ramai dipukulin. Ini aturan di kapal itu. Sampai terjadi ada video viral tersebut," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap ABK, Ipung mengatakan terdapat indikasi pola kerja yang mengarah pada praktik kerja paksa. ABK disebut bekerja sejak sore hingga sekitar pukul 05.00 pagi untuk mengoperasikan jaring dan pancing cumi.

"Sebelum kerja dikasih makan. Kemudian malam itu kerja. Jaring dan si pancing cumi tadi sampai pagi jam 5. Baru setelah itu dikasih makan lagi, tidur. Kerja hanya makannya dua kali sehari. Nah, di sinilah titik benang merahnya. Bahwa di situ semacam perbudakan. Di mana orang kerja disiksa, dipukulin," terangnya.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)
placeholder