OJK Beber Dampak Penghapusan Batas Harga Saham Rp50

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2026 20:45 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di gedung BEI, Jakarta, Senin (27/4).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai menunjukkan hasil. (CNN Indonesia/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai menunjukkan hasil.

Kebijakan yang berlaku sejak 28 September 2026 itu dinilai telah mendorong terbentuknya mekanisme harga pasar yang lebih wajar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pembentukan harga saham kini berjalan berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran investor, khususnya pada saham yang sebelumnya tertahan di batas bawah Rp50.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kita lihat sama-sama penerapannya dilakukan sejak tanggal 28 September 2026 yang lalu, kami melihat bahwa mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism telah dapat terjadi," ujar Hasan dalam konferensi pers RDKB secara daring, Senin (5/10).

Menurut Hasan, mekanisme tersebut memungkinkan terbentuknya harga keseimbangan baru yang mencerminkan ekspektasi pasar serta kondisi fundamental perusahaan tercatat.

"Kita dapat melihat beberapa saham yang semula tidak terjadi perdagangannya di harga batas minimum Rp50, saat ini telah dapat diperdagangkan dengan baik di bawah harga 50 tersebut dengan tingkat likuiditas yang juga cukup tinggi dan memadai," ujar Hasan.

Ia mengatakan setelah mencapai harga keseimbangan baru, sejumlah saham tidak terus mengalami penurunan. Sebagian bahkan mulai mengalami kenaikan.

"Nah hal ini tentu mencerminkan bahwa tujuan dari kebijakan ini yaitu menciptakan price discovery mechanism yang baik telah berjalan sesuai dengan rencana," jelasnya.

Ia menambahkan penghapusan batas minimum harga saham merupakan praktik yang lazim diterapkan di bursa regional maupun global.

Kebijakan tersebut ditujukan agar seluruh saham emiten dapat diperdagangkan secara teratur dan wajar, serta mencerminkan persepsi pasar terhadap prospek dan nilai fundamental perusahaan.

"Ini juga sesuai dengan persepsi pasar akan fundamental value atau nilai fundamental dan juga prospek dari perusahaan tercatat tersebut ke depannya, sehingga akan mengurangi intervensi pasar dan tentu akan terus meningkatkan price discovery pada perdagangan di pasar sekunder di pasar modal kita," tambahnya.

Kendati demikian, Hasan memastikan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh saham tercatat secara menyeluruh dan komprehensif.

Pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap saham yang mendekati atau menyentuh harga Rp1 per saham.

[Gambas:Video CNN]

(lau/sfr)